Terkuak! Heboh Soal Gaji dan Tunjangan DPR Melonjak Tinggi, Ternyata Badan Ini yang Punya Wewenang Menentukannya

Rapat Anggota DPR RI 1200-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi-
POSTINGNEWS.ID --- Perbincangan mengenai penghasilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kerap menjadi sorotan publik.
Banyak masyarakat terkejut dengan informasi bahwa total gaji dan tunjangan yang diterima bisa mencapai angka fantastis.
Bahkan, isu mengenai penghasilan hingga ratusan juta rupiah per bulan membuat topik ini semakin hangat diperbincangkan.
Secara aturan resmi, besaran gaji pokok anggota DPR sudah diatur dalam regulasi pemerintah.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Dari aturan tersebut, terdapat perbedaan nominal gaji pokok sesuai dengan jabatan yang diemban oleh masing-masing anggota dewan.
Pimpinan DPR memperoleh gaji pokok sebesar Rp5 juta setiap bulan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI menerima Rp4,6 juta per bulan.
Sedangkan anggota DPR lainnya mendapatkan Rp4,2 juta per bulan.
Jika dilihat dari angka tersebut, gaji pokok tampak relatif kecil untuk ukuran pejabat tinggi negara.
Namun, komponen terbesar bukan hanya dari gaji pokok melainkan tunjangan.
Dalam aturan tambahan, anggota DPR RI mendapatkan berbagai jenis tunjangan yang nilainya bisa berkali-kali lipat lebih besar daripada gaji pokok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News