Ada Apa Nih? Tompi Mundur dari WAMI, Tantang Siapa Saja Nyanyikan Lagunya Gratis!

Keluar dari WAMI, Tompi Tantang Siapa Saja Nyanyikan Lagunya Gratis-Tompi-Tompi
Tompi menambahkan bahwa jawaban yang ia terima selama ini tidak masuk akal secara logika, dan seiring waktu, situasinya justru semakin rumit.
Sebagai bentuk pernyataan sikap, Tompi mempersilakan siapa saja untuk membawakan lagu-lagunya di berbagai panggung pertunjukan, konser, maupun memutarnya di kafe tanpa membayar royalti, setidaknya hingga ada pengumuman resmi berikutnya.
“Silakan yang mau menyanyikan lagu-lagu saya di semua panggung pertunjukan konser kafe: mainkan saja, saya tidak akan mengutip apapun sampai pengumuman selanjutnya,” tegasnya.
Langkah ini tidak hanya menjadi bentuk protes pribadi, tetapi juga bentuk solidaritas terhadap sesama musisi yang mengalami keresahan serupa.
BACA JUGA:Jangan Sampai Kehabisan! 5 Promo Makanan dan Minuman Spesial Hari Kemerdekaan Indonesia ke-80
Tompi menegaskan bahwa isu terkait sistem kerja Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bukanlah hal baru bagi dirinya.
Ia dan Glenn Fredly sudah lama mendiskusikan ketimpangan yang terjadi di balik pengelolaan royalti, namun hingga kini ia merasa belum ada perubahan signifikan.
Sebelum Tompi, musisi ternama Ari Lasso juga mengambil langkah serupa dengan membebaskan lagu-lagu ciptaannya untuk dimainkan di berbagai acara tanpa pungutan royalti.
Pada Senin 11 Agustus 2025, Ari Lasso bahkan secara terbuka mengungkapkan kekecewaannya melalui Instagram pribadi, menyoroti pengelolaan distribusi royalti dari penyetor kepada musisi yang dinilainya tidak transparan.
Sikap Ari Lasso dan Tompi ini menambah daftar panjang musisi yang memutuskan untuk merelakan karyanya dibawakan secara bebas oleh publik tanpa prosedur pembayaran royalti.
Fenomena ini menjadi bukti bahwa keresahan terhadap sistem distribusi royalti di Indonesia semakin meluas.
Sejumlah musisi lain pun mengikuti langkah serupa, membebaskan karya mereka untuk digunakan publik maupun pengelola kafe atau restoran, sebagai respons terhadap kemelut panjang yang tak kunjung terselesaikan.
Padahal, secara prinsip, royalti merupakan hak ekonomi yang melekat pada sebuah karya cipta dan seharusnya dibayarkan oleh pihak pengguna kepada pencipta lagu melalui LMK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News