Diduga KKN, Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Dosen UNJ: Terima Kucuran Dana Rp 99,3 Miliar Lebih!
Diduga KKN, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep Dilaporkan ke KPK, Terima Kucuran Dana Rp 93,2 Miliar lebih?--Instagram
Diduga KKN, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep Dilaporkan ke KPK, Terima Kucuran Dana Rp 99,3 Miliar lebih?||Instagram
"2 putra Presiden Jokowi: Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dituding melakukan KKN dan dilaporkan ke KPK oleh dosen UNJ, Ubedilah."
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Diduga terlibat tindak KKN alias Korupsi Kolusi dan Nepotisme, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK.
Kakak beradik, Gibran dan Kaesang, dituding terlibat KKN terkait dugaan pembentukan perusahaan baru yang mereka bangun bareng anak PT SM.
Perusahaan tersebut, konon menurut informasi yang beredar sengaja dibuat kedua putra Presiden Jokowi demi mendapatkan kucuran dana miliaran rupiah.
Jumlah kucuran dana yang mereka terima pun, tak tanggung-tanggung, mencapai Rp 99,3 miliar lebih.
BACA JUGA:Nah, Loh. Polda Jatim Membentuk Tim Khusus Respon Kejadian Viral Sesajen
BACA JUGA:Innalillahi, Korban Meninggal Dunia Akibat Banjir Jember Bertambah
Hal tersebut disampaikan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah, Senin 10 Januari 2022.
+++++
Hingga akhirnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep pun langsung dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam laporan tersebut, kakak dan adik ini diduga terlibat pencucian uang terkait dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Laporan tersebut langsung disampaikan ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin 10 Januari 2022.
Masih menurut Ubedilah, Gibran dan Kaesang bersama anak petinggi PT SM bergabung membentuk perusahaan yang mendapatkan kucuran dana penyertaan modal.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber