Sri Mulyani Ungkap Alasan Toko Online Wajib Bayar Pajak, Begini Sistem Administrasi dan Pemungutannya

Sri Mulyani Ungkap Alasan Toko Online Wajib Bayar Pajak, Begini Sistem Administrasi dan Pemungutannya

Pajak pedagang---Istimewa

Sebaliknya, bagi pedagang yang omzetnya di bawah Rp500 juta dalam setahun, maka tidak akan dikenakan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. 

Pemerintah juga memberikan pengecualian terhadap beberapa jenis transaksi lainnya, seperti jasa pengiriman (ekspedisi), transportasi daring (seperti ojek online), penjual pulsa, hingga pedagang emas.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, juga turut menegaskan bahwa penerapan kebijakan ini tidak akan menyebabkan kenaikan harga barang. 

Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pada praktiknya, pedagang online di e-commerce biasanya telah memperhitungkan aspek perpajakan dalam penentuan harga produk mereka, sehingga tidak ada tambahan biaya yang membebani konsumen. Dengan kata lain, aturan ini lebih mengedepankan tertib administrasi ketimbang menjadi beban baru yang merugikan pelaku usaha maupun konsumen.

BACA JUGA:Mengenal Efektivitas Tempuyung, Peluruh Batu Ginjal Kaya Antioksidan Hingga Anti Radang

Langkah yang dilakukan oleh pemerintah ini diharapkan dapat memperkuat sistem perpajakan di sektor digital yang terus berkembang.

Selain itu, penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak dapat meningkatkan kepatuhan tanpa merepotkan pelaku usaha kecil.

Dengan regulasi yang lebih terarah, pendataan omzet dan transaksi bisa dilakukan secara transparan dan terintegrasi.

Kebijakan pemungutan PPh 22 ini sekaligus menjadi upaya modernisasi sistem perpajakan Indonesia di era ekonomi digital.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News