Dalami Kenaikan UMP 2022 Hingga 51 Persen, Prasetyo Edi Marsudi: Kita Harus Berikan Angka Rasional
Praetio Edi Marsudi Minta Kepala Disnakertrans Jelaskan--Twitter @ediprasetio
Prasetyo Edi Marsudi Minta Kepala Disnakertrans Jelaskan terkait kenaikan UMP 2022||Twitter @prasetioedi
"Kepala Disnakertrans Andri Yansyah diminta memberikan penjelasan terkait kenaikan UMP untuk 2022. Karena masih banyak pengusaha yang keuangannya belum stabil di tengah pandemi covid-19 ini."
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Koordinator Komisi B DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memaparkan, penjelasan Disnakertrans diperlukan mengingat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengamanatkan rata-rata kenaikan UMP hanya sebesar 1,09%.
“Jadi saya minta Pak Andri Yansyah (kepala Disnakertrans) berikan penjelasan sejelas-jelasnya kepada kita, yang rasional terkait kenaikan UMP ini,” katanya dalam rapat kerja di gedung DPRD DKI, Selasa (27/12/21).
Penjelasan tersebut diminta Pras karena menurutnya masih banyak pengusaha yang belum stabil keuangannya, atau sedang berjuang pemulihan pasca pandemi Covid-19.
“Karena efeknya ini sampai ke pedagang warteg dan usaha-usaha kecil. Saya kasian kepada buruh juga, tetapi sekarang kita juga harus sadar, kita baru menghadapi pandemi yang sangat luar biasa.
BACA JUGA:Astaga! Kepala Pria Ini Nyangkut Tak Bisa Keluar dari Eskalator, Bikin Pengunjung Mal Langsung Panik
Nah kita harus berikan yang rasional. Saya minta dasarnya apa saja,” ungkap Pras.
+++++
Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Komisi B DPRD DKI Pandapotan Sinaga. Ia meminta Disnakertrans secara gamblang memaparkan formula perhitungan dan acuan peraturan apa saja yang dipakai untuk membuat kebijakan tersebut.
“Kami tegaskan bahwa kami tidak pernah menghalangi kenaikan upah buruh, yang kami pertanyakan prosesnya. Harus jelas aturan mainnya, prosesnya untuk menentukan upah minimum,” ucapnya.
Di lokasi yang sama, Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan, bahwa penetapan UMP tahun 2022 sudah dibahas oleh Dewan Pengupahan, serta melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, dan juga pengusaha.
“Meskipun saat pembahasan dengan Dewan Pengupahan tidak ada kesepakatan, tapi pak Gubernur harus menetapkan. Sepakat atau tidak sepakat, karena masing-masing unsur itu mempunyai usulan,” katanya.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber