Nikita Mirzani Bantah Dakwaan Peras Reza Gladys, Minta Keadilan pada Presiden Prabowo

Nikita Mirzani Bantah Dakwaan Peras Reza Gladys, Minta Keadilan pada Presiden Prabowo

Nikita Mirzani bantah dakwaan dugaan pengancaman dan pemerasan serta pencucian uang terhadap dokter Reza Gladys.-Instagram-

JAKARTA, PostingNews.id - Selebritas Nikita Mirzani bantah dakwaan dugaan pengancaman dan pemerasan serta pencucian uang terhadap dokter Reza Gladys. Nikita Mirzan bahkan meminta keadilan pada Presiden Prabowo terkait dakwaan tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengeluarkan dua dakwaan terhadap Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, pada kasus ini. Pada dakwaan pertama, Nikita dan Mail disebut melanggar pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU juga memasukan Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dengan Ancaman yang sebelumnya sempat dibantah pihak Nikita Mirzani. 

"Bahwa terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki sangat mengetahui dan menyadari telah menerima uang sebesar Rp4 miliar rupiah yang berasal dari saksi Reza Gladys merupakan hasil dari kejahatan/pemerasan melalui pencemaran nama baik yang di lakukan dengan Media Elektronik untuk brand Glafidsya" kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat dakwaanya. 

Dakwaan kedua, Nikita juga disebut melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Merujuk dakwaan diatas, Nikita Mirzani disebut melakukan pemerasan terhadap dokter Reza. Akan tetapi, pasal terkait pemerasan itu belum secara sah diputuskan majelis hakim PN Jaksel lantaran sidang baru saja berjalan.

Pasal ini juga diketahui sebagai pilihan Jaksa atas dakwaan pertama sebelum mengeluarkan tuntutan diakhir persidangan nanti. 

BACA JUGA:Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Laptop, Kejagung Larang Nadiem Makarim Bepergian ke Luar Negeri

Bantah Dakawaan

Namun, semua dakwaan JPU itu dibantah Nikita Mirzani. Bantahan itu diungkapkan sang aktris melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 24 Juni 2025 lalu. 

"Nggak pernah ada tindak pidana pemerasan. Jadi pada kesempatan ini RG (Reza Gladys) harus segera minta maaf kepada Nikita Mirzani dalam waktu 7x 24 jam," tegas Fahmi Bachmid di PN Jaksel.

BACA JUGA:Lisa Mariana Tanggapi Gugatan Ridwan Kamil Senilai Rp105 Miliar: Saya hanya Meminta Hak untuk Anak

Hal senada juga diungkapkan Nikita Mirzani di tempat yang sama. Dia bahkan meminta keadilan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto karena merasa didzolimi atas kasus tersebut. 

"Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo yang terhormat, tolong hukum di negara kita, di Indonesia yang tercinta ini, benar-benar diluruskan. Bukan diatensi dengan kekuasaan," kata Nikita Mirzani penuh harap. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News