Mengkhawatirkan! Nih, Sederet Kasus Pelecehan Sexual Sepanjang 2021, Mayoritas Terjadi di Satuan Pendidikan
Ilustrasi korban pelecehan seksual--
Mengkhawatirkan, ternyata kasus pelecehan sexual sepanjang 2021 terjadi pada anak dan di bawah satuan pendidikan|Ilustrasi korban pelecehan seksual||Pixabay
"Sepanjang 2021, kasus pelecehan sexual terjadi pada anak di dunia pendidikan, Komisioner KPAI paparkan data-datanya."
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sepanjang tahun 2021 Indonesia memiliki 18 kasus kekerasan seksual.
Komisioner KPAI Retno Listyarti menyampaikan, dari belasan kasus tersebut paling banyak berasal dari sekolah di bawah kewenangan Kementerian Agama (Kemenag).
"Dari 18 kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan, 4 atau 22,22 persen dari total kasus terjadi di sekolah di bawah kewenangan Kemendikbudristek, dan 14 atau 77,78 persen terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama," ujar Retno dalam keterangannya, Selasa (28/12/2021).
Retno memaparkan mayoritas kasus kekerasan seksual terjadi di satuan pendidikan berasrama atau boarding school, tercatat ada 12 satuan pendidikan (66,66 persen) dan terjadi kekerasan seksual di satuan pendidikan yang tidak berasrama hanya di 6 satuan pendidikan (33,34 persen).
Kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan di bawah Kemendikbudristek dua di antaranya adalah sekolah berasrama, yaitu di Kota Medan dan di Batu, Kota Malang.
+++++
Mirisnya pelaku kekerasan berasal dari pendidik/guru sebanyak 10 orang (55.55 persen); Kepala Sekolah/ Pimpinan Pondok Pesantren sebanyak 4 orang (22,22 persen); pengasuh (11,11 persen); tokoh agama (5.56 persen) dan Pembina Asrama (5.56 persen).
"Total jumlah pelaku ada 19 orang, meskipun total kasusnya 18, karena untuk Ponpes di Ogan Ilir ada 2 pelaku, keduanya merupakan guru.
Seluruh pelaku adalah laki-laki. Namun, untuk korban ada anak laki-laki maupun anak perempuan," tuturnya.
Jumlah korban terdapat 207 orang, antara lain 126 anak perempuan dan 71 anak laki-laki. Usia korban dari rentang 3 – 17 tahun, dengan rincian: usia PAUD/TK (4 persen), usia SD/MI (32 persen); usia SMP/MTs (36 persen), dan usia SMA/MA (28 persen).
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber