Bye Bye Gratis Ongkir Sepuasnya! Simak Nih Aturan Baru Permen Komdigi

Pemerintah batasi promo gratis ongkir--Freepik
“Kita sebagai regulator harus hadir. Kadang promosi dijadikan cara menarik pelanggan, tapi tanpa memperhatikan dampaknya pada pekerja lapangan,” jelas Angga Raka.
BACA JUGA:Punya Mobil NETA Sekarang, Kamu Bakal Dimanjakan Banget!
Regulasi ini juga mewajibkan adanya standar minimum waktu pengiriman dan perlindungan konsumen, termasuk keandalan layanan hingga wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Pemerintah ingin memastikan bahwa semua warga negara mendapatkan akses distribusi yang setara.
Dengan tagline "BerAKHLAK" dan semangat "Bangga Melayani Bangsa", Komdigi menegaskan komitmennya dalam membangun ekonomi digital yang inklusif.
Bukan hanya konsumen yang diuntungkan, tetapi juga para pelaku industri dari berbagai skala dan latar belakang.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan sektor transportasi dan pergudangan, termasuk layanan pos dan kurir, tumbuh 9,01% secara tahunan pada triwulan I 2025.
Tak hanya menjadi penggerak ekonomi, sektor ini menyerap lebih dari enam juta tenaga kerja.
Selain pembatasan promo gratis ongkir, PM 8/2025 juga mendorong penggunaan teknologi ramah lingkungan dalam kegiatan logistik. Hal ini sejalan dengan transformasi digital nasional yang dicanangkan Komdigi.
Meutya menutup dengan pernyataan yang menggugah:
“Di balik setiap paket yang dikirim, ada harapan dan roda ekonomi yang terus bergerak. Komitmen kami adalah memastikan industri ini tumbuh sehat, kompetitif, dan bermanfaat bagi semua.”
Dengan terbitnya Permen Komdigi yang membatasi promo gratis ongkir e-commerce, Indonesia bergerak menuju sistem logistik yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan—sebuah langkah nyata dalam menciptakan ekosistem digital yang tak hanya canggih, tetapi juga berkeadilan sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News