Bye Bye Gratis Ongkir Sepuasnya! Simak Nih Aturan Baru Permen Komdigi

Bye Bye Gratis Ongkir Sepuasnya! Simak Nih Aturan Baru Permen Komdigi

Pemerintah batasi promo gratis ongkir--Freepik

POSTINGNEWS.ID - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial (LPK).

Aturan ini tidak hanya menjadi tonggak reformasi sistem logistik nasional, tapi juga membawa dampak langsung terhadap layanan e-commerce, khususnya dalam praktik promosi gratis ongkir yang selama ini mendominasi strategi pemasaran digital.

Melalui regulasi ini, Permen Komdigi secara tegas membatasi promo gratis ongkir dengan menetapkan durasi dan batasan tertentu dalam pelaksanaannya.

BACA JUGA:Polisi Kerap Dicemooh, Kewenangan Besar tapi Koruptif Jadi Dalangnya

Artinya, penyelenggara layanan pos dan e-commerce tetap dapat memberikan promosi, namun harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan.

“Dalam Peraturan Menteri ini diatur bahwa promosi tetap bisa dilakukan, namun harus bersifat berjangka. Harus ada batas waktu yang jelas,” ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo.

Ia menambahkan, pembatasan ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem yang lebih adil bagi seluruh pelaku industri, baik pemain besar maupun pelaku UMKM, sekaligus melindungi para kurir yang seringkali terdampak oleh strategi promosi berlebihan.

BACA JUGA:Tok! Jakarta Jadi Tuan Rumah Rakornas KPI dan Hasiarnas 2025

Layanan Pos Jadi Tulang Punggung Konektivitas Nasional

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa PM 8/2025 merupakan wujud pelaksanaan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat jalur distribusi nasional.

"Industri pos, kurir, dan logistik bukan hanya soal kirim-mengirim barang, tapi tentang menjaga konektivitas, membuka akses ekonomi, dan menggerakkan harapan masyarakat hingga ke pelosok," ungkap Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 16 Mei 2025.

Hal ini sudah teruji dalam masa pandemi, peran sektor ini terbukti sangat krusial.

“Saat mobilitas terbatas, kita menyaksikan tujuh juta paket bisa terkirim setiap hari. Di balik setiap paket ada daya tahan ekonomi bangsa,” tambah Meutya.

Pembatasan promosi seperti gratis ongkir ini menjadi bagian dari upaya menciptakan persaingan usaha yang sehat dan berimbang.

Menurut Wamenkomdigi, promo gratis ongkir yang terlalu masif seringkali menjadi beban bagi perusahaan jasa pengiriman, terutama mitra kurir yang berada di garda terdepan layanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News