Ide Naturalisasi Nyeleneh ala Ahmad Dhani, Apakah Bisa?

Ide Naturalisasi Nyeleneh ala Ahmad Dhani, Apakah Bisa?

Ahmad Dhani usulkan naturalisasi lewat pernikahan. Benarkah sah secara hukum? Ini penjelasan lengkap mekanisme naturalisasi di Indonesia.--Ilustrasi dibuat oleh AI untuk Postingnews.id.

Inti ketentuannya: Suami atau istri WNI dapat memperoleh kewarganegaraan RI melalui mekanisme naturalisasi biasa dengan memenuhi persyaratan UU. Tidak ada dispensasi otomatis, namun dalam praktik administrasi ada beberapa kemudahan: misalnya biaya permohonan naturalisasi karena perkawinan lebih rendah (saat ini tarif resmi sekitar Rp15 juta, dibanding permohonan WNA biasa Rp50 juta)  dan biasanya dokumen pendukung seperti akta nikah dan KTP pasangan WNI turut dilampirkan.

Selain itu, WNA yang menikah dengan WNI umumnya mengurus izin tinggal tetap (KITAP) setelah 2 tahun pernikahan – hal ini mempermudah pemenuhan syarat domisili di Indonesia sebelum mengajukan kewarganegaraan. Namun secara substansi hukum, syarat umum tetap berlaku, yakni sang WNA harus tinggal di Indonesia selama ±5 tahun (atau 10 tahun tidak berurutan) dan memenuhi kriteria lain sebelum mengajukan pewarganegaraan.

Perkawinan campuran tidak mengabaikan syarat-syarat tersebut, melainkan hanya membantu WNA terkait memenuhi kualifikasi (misal: usia dianggap dewasa karena sudah kawin, memiliki ikatan keluarga di Indonesia, dll).

Penting dicatat pula, status WNI yang diperoleh karena perkawinan bersifat tetap sepanjang tidak dicabut menurut hukum. Sebagai contoh, jika seorang WNA menjadi WNI melalui naturalisasi lalu pernikahannya kandas (cerai), ia tidak otomatis kehilangan kewarganegaraannya sebagai WNI.

Kewarganegaraan Indonesia hanya hilang jika orang tersebut secara aktif melepaskan atau terbukti memiliki kewarganegaraan lain tanpa izin (dual citizenship), atau sebab-sebab lain sesuai UU (misalnya masuk dinas asing tanpa izin, dll). Jadi, naturalisasi melalui perkawinan tetap menghasilkan status WNI penuh yang dilindungi hukum, bukan sekadar “WNI kelas dua”.

Perlu ditekankan bahwa naturalisasi adalah ranah hukum formal, bukan keputusan sosial semata. Setiap kasus pewarganegaraan harus melewati proses administrasi resmi sesuai UU – mulai dari pemenuhan syarat legal, pengajuan permohonan tertulis, verifikasi pemerintah, sampai keluarnya keputusan Presiden dan pengucapan sumpah.

Tidak ada mekanisme instan yang menjadikan seseorang WNI tanpa prosedur. Faktor kultural atau politis tidak bisa menggantikan aturan hukum. Misalnya, meskipun seorang WNA sudah fasih berbahasa Indonesia dan mencintai budaya lokal, ia tetap harus memenuhi syarat dan mengajukan permohonan sesuai UU untuk sah menjadi WNI.

Demikian pula dalam konteks olahraga, aturan PSSI naturalisasi pemain asing harus sejalan dengan ketentuan UU Kewarganegaraan – pengurus olahraga tidak bisa “mengangkat” pemain jadi WNI tanpa proses pemerintah.

Singkatnya, hukum naturalisasi Indonesia memastikan bahwa kewarganegaraan tidak diberikan sembarangan. Tujuan utamanya adalah validasi hukum dan kepastian administrasi, yaknibmemastikan setiap WNI baru memang layak secara hukum, loyal pada NKRI, dan tidak menimbulkan sengketa kewarganegaraan.

Dengan demikian, naturalisasi di Indonesia merupakan proses yang transparan, akuntabel, dan tidak bisa disederhanakan di luar jalur yang telah ditetapkan undang-undang. Hal ini menjaga kedaulatan status WNI sekaligus memberi peluang adil bagi WNA yang ingin bergabung menjadi bagian dari bangsa Indonesia melalui pintu yang sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News