Ide Naturalisasi Nyeleneh ala Ahmad Dhani, Apakah Bisa?

Ide Naturalisasi Nyeleneh ala Ahmad Dhani, Apakah Bisa?

Ahmad Dhani usulkan naturalisasi lewat pernikahan. Benarkah sah secara hukum? Ini penjelasan lengkap mekanisme naturalisasi di Indonesia.--Ilustrasi dibuat oleh AI untuk Postingnews.id.

POSTINGNEWS.ID - Ahmad Dhani kembali jadi sorotan, tapi kali ini bukan soal musik atau aksi panggung. Anggota Komisi X DPR RI itu baru saja dijatuhi sanksi etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akibat pernyataannya yang kontroversial dalam rapat dengan PSSI beberapa waktu lalu.

Dhani mengusulkan agar pemain sepakbola asing dinaturalisasi lewat jalur pernikahan.

“Nikahkan saja dengan perempuan Indonesia,” katanya beberapa waktu lalu.

Dari usul itu, ia berharap agar anak hasil pernikahan itu bisa jadi bibit unggul sepakbola nasional.

Pernyataan itu sontak menuai hujan kritik dari berbagai pihak. Komnas Perempuan menyebut usulan tersebut seksis dan merendahkan martabat perempuan.

Publik pun ramai mengkritik ide yang dianggap ngawur dan tak berdasar itu. PSSI sendiri menegaskan bahwa naturalisasi pemain bola tetap harus mengikuti aturan ketat yang berlaku, tidak bisa sekadar lewat akal-akalan seperti yang dinayakan Dhani.

Kini, setelah sanksi dijatuhkan, polemik soal substansi usulan Dhani kembali mencuat. Masyarakat bertanya-tanya apakah benar pemain asing bisa dinaturalisasi hanya karena menikah dengan WNI?

Bagaimana hukum Indonesia memandang soal naturalisasi ini? Artikel ini akan membedah fakta hukumnya agar kamu tak lagi terjebak mitos seputar naturalisasi pemain bola di Indonesia.

Dasar Hukum Naturalisasi di Indonesia (UU No. 12 Tahun 2006)

Naturalisasi adalah proses hukum untuk memberikan kewarganegaraan Indonesia kepada warga negara asing (WNA) atas permohonan mereka. Dasar hukum naturalisasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. UU ini, bersama peraturan pelaksananya (misalnya PP No. 2 Tahun 2007 jo. PP No. 21 Tahun 2022), menetapkan syarat, tata cara memperoleh kewarganegaraan, hingga pengambilan sumpah sebagai WNI.

Belakangan, istilah naturalisasi marak diperbincangkan seiring upaya PSSI menaturalisasi pemain bola asing demi memperkuat Timnas Indonesia. Namun, perlu ditekankan bahwa hukum naturalisasi Indonesia sangat resmi dan ketat.

Kewarganegaraan hanya dapat diberikan melalui prosedur hukum yang berlaku, bukan sekadar karena faktor kultural atau politis semata.

Jenis-Jenis Naturalisasi: Biasa vs Istimewa

Secara umum, ada dua jenis naturalisasi yang diakui dalam UU Kewarganegaraan, yakni naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa. Keduanya memiliki persyaratan dan prosedur berbeda sesuai ketentuan UU No. 12/2006 dan regulasi pendukungnya.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya