Lagi! Diduga Sebarkan Kebencian dan Hina Presiden, Habib Bahar Smith Kembali Dilaporkan ke Polisi!
Diduga Sebarkan Kebencian dan Hinda Presiden, Habib Bahar Smith Kembali Dilaporkan ke Polisi--Tangkapan Layar Twitter @S4N_W1B1
Diduga Sebarkan Kebencian dan Hina Presiden, Habib Bahar Smith Kembali Dilaporkan ke Polisi||Tangkapan Layar Twitter @S4N_W1B1
"Habib Bahar Bin Smith kembali bikin kehebohan di jagad dunia maya. Diduga telah melakukan penghinaan dan menyebarkan ujaran kebencian pada Presiden Jokowi dan KSAD Dudung Abdurachman."
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Baru juga bebas menghirup udara bebas, Habib Bahar Smith diduga kembali memicu reaksi publik di medsos dan bikin polemik.
Hal itu terjadi, pasca dirinya dalam sebuah tayangan video yang viral di medsos diduga menghina Presiden Jokowi dan 'colek-colek' KSAD Dudung Abdurachman.
Bahkan tagar #TangkapBaharSmith pun sempat trending di platform media sosial Twitter dengan ribuan kali di twitt dan dikomentari.
Alhasil, Habib Bahar Smith pun dikabarkan kembali dilaporkan ke polisi atas tuduhan telah menghina kepala negara dengan ucapan kurang bijak dan sopan.
Ada dua laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya atas dasar dugaan menyebarkan kebencian. Laporan tersebut diajukan seorang warga yang berstatus sebagai mahasiswa.
Laporan ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar Smith itu beredar dan trending sebuah foto di Twitter dengan tagar #TangkapBaharSmith.
+++++
Bahkan unggahan foto juga sempat disebarkan akun @_ekokuntadhi yang mencuit dua laporan yang tujukan ke Habib Bahar Smith.
“Wah, ada dua laporan soal Bahar. Betah banget Megaloman ini berurusan sama bui,” cuit @_ekokuntadhi, Minggu 19 Desember 2021.
Indonesia Sudah Waktunya Meniru Arab Saudi, Menangkap Ulama2 Radikal, Yang Selalu Provokasi Mengadu Domba Umat…!!!. pic.twitter.com/QoKxS9UW43 — Santoso Wibisono (@S4N_W1B1) December 19, 2021
Dalam video yang beredar itu, Habib Bahar Smith mengucapkan bahasa yang berbahaya dan menimbulkan permusuhan.
Menindaklanjuti laporan tersebut teregister dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/6354/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan itu diajukan pada 17 Desember 2021.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Source
- Tag
- Share
-