Jadwal Seleksi PPPK 2025 Segera Dimulai, Pastikan Kamu Pahami Syarat dan Ketentuannya!

Pengumuman jadwal seleksi PPPK 2025 ---Istimewa
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis pengumuman penting bagi para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2024.
Seiring dengan dekatnya waktu pelaksanaan seleksi, penting bagi setiap peserta untuk memahami dengan jelas jadwal, syarat, dan ketentuan yang berlaku.
Dalam seleksi PPPK ini, pelamar seleksi Tenaga Teknis BKN diharuskan mengikuti Seleksi Kompetensi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang semakin mempermudah penilaian secara objektif dan transparan dikutip dari laman resmi BKN.
BACA JUGA:Kesepakatan Indonesia-AS Terbaru soal Tarif Trump, Ini Bahasannya
Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK 2025
Seleksi kompetensi PPPK 2025 akan dimulai pada 22 April 2025 hingga 10 Mei 2025.
Jadwal tersebut sudah ditentukan oleh BKN, dan peserta wajib hadir di lokasi ujian yang telah ditentukan.
Pastikan kamu mengecek dengan seksama jadwal ujian yang sesuai dengan nomor peserta yang telah terdaftar, karena peserta yang datang terlambat atau tidak hadir sesuai waktu yang ditentukan akan langsung dianggap gugur.
BKN juga menegaskan bahwa peserta tidak diperbolehkan mengubah jadwal maupun lokasi ujian yang sudah ditetapkan.
Oleh karena itu, pastikan segala informasi terkait lokasi dan jadwal ujian sudah dicatat dengan baik.
BACA JUGA:Mendekati Waktu Ibadah Haji 2025, Arab Saudi Terapkan Aturan Baru!
Syarat Wajib Sebelum Ujian
Untuk mempersiapkan diri menghadapi ujian seleksi PPPK, berikut adalah syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap peserta:
1. Mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian Setelah jadwal pelaksanaan ujian diumumkan, peserta harus mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id. Kartu ini merupakan tanda bukti bahwa kamu terdaftar sebagai peserta seleksi, dan wajib dibawa saat ujian.
2. Dokumen yang Harus Dibawa Pastikan kamu membawa dokumen-dokumen berikut saat ujian:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-