Jangan Nekat! E-TLE Awasi Ketat Pelanggaran Ganjil Genap Mudik, Pemudik Bandel Bakal Kena Tilang

Pelanggaran Ganjil Genap Mudik Lebaran 2025-Ilustrasi-Istimewa
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Para pemudik yang tidak mematuhi aturan ganjil genap saat arus mudik Lebaran 2025 akan dikenakan sanksi tilang elektronik (ETLE) oleh kepolisian.
Sistem ETLE akan digunakan untuk mendeteksi dan menindak pelanggaran secara otomatis.
Untuk mengelola arus mudik, Korlantas Polri akan menerapkan rekayasa lalu lintas dengan tiga metode utama.
BACA JUGA:Di Balik 'Dugaan' Ridwan Kamil Selingkuh, Berikut 5 Alasan Pasangan Selingkuh Meski Sudah Menikah
Metode-metode tersebut meliputi contraflow, sistem one way, dan aturan ganjil genap.
Implementasi skema ganjil genap akan diberlakukan secara spesifik di beberapa ruas jalan tol utama.
Ruas-ruas tersebut meliputi rentang Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga mencapai Km 414 Tol Semarang-Batang, serta membentang dari Km 31 hingga Km 98 Tol Tangerang-Merak.
Periode operasional skema ini akan dimulai secara resmi pada Kamis (27/3) pukul 14.00 dan berakhir sepenuhnya pada Minggu (30/3) pukul 00.00.
BACA JUGA:Lisa Minta Ridwan Kamil Tanggungjawab: Saya Dipaksa Ajudannya!
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, menyampaikan kepada wartawan pada hari Kamis, "Dakgarnya (penindakan pelanggar ganjil genap) menggunakan ETLE statis," jelasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penindakan pelanggaran ganjil genap akan dilakukan melalui sistem tilang elektronik statis.
Pihak kepolisian tidak akan melakukan penindakan tilang manual khusus untuk pelanggaran ganjil genap, demikian disampaikan oleh Slamet.
Beliau menambahkan bahwa tilang manual baru akan diberikan jika ditemukan pelanggaran lain yang dilakukan oleh pengendara.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-