PNS Wajib Tahu: 5 Kondisi PNS yang Membuat THR dan Gaji Ke-13 Hangus!

PNS Wajib Tahu: 5 Kondisi PNS yang Membuat THR dan Gaji Ke-13 Hangus!

THR PNS 2025-Ilustrasi-Istimewa

BACA JUGA:Resmi Dibuka! Mudik Gratis PLN 2025, Ini Syarat dan Ketentuan yang Dibutuhkan

Pasal 8 dari PMK tersebut secara tegas menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sedang dalam kondisi tertentu. 

Aturan ini dibuat untuk memastikan keadilan dan ketepatan sasaran dalam pemberian tunjangan.

Faktor apa yang membuat para abdi negara tak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR)? simak di bawah ini.

Berikut ini hal yang membuat PNS, prajurit TNI, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR):

BACA JUGA:Mau Sekolah lengkap dengan Fasilitas Canggih? BINUS SCHOOL Semarang Jawabannya!

1. Cuti di Luar Tanggungan Negara 

Periode penghentian sementara dari tugas kedinasan tanpa menerima kompensasi finansial dari negara, atau yang dikenal dengan istilah lain yang serupa, merupakan sebuah opsi yang tersedia bagi pegawai negeri dalam situasi tertentu. 

Ini adalah waktu di mana seorang pegawai memilih untuk mengambil jeda dari tanggung jawab pekerjaan mereka tanpa memperoleh gaji atau tunjangan dari pemerintah. 

Istilah ini mencakup berbagai bentuk ketidakhadiran yang disetujui, di mana pegawai tersebut tidak dianggap aktif dalam dinas negara untuk sementara waktu.

BACA JUGA:Pasar Murah Kembali Hadir di Jakarta: Cek 12 Titik Lokasi dan Jadwalnya di Sini!

2. Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah 

Pemerintah, melalui berbagai peraturan perundang-undangan, telah menetapkan ketentuan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Dalam konteks ini, perlu dipahami bahwa ASN yang sedang melaksanakan penugasan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun di luar negeri, dan gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan, tidak termasuk dalam kategori penerima THR Lebaran 2025 dari instansi asal mereka.

Demikian pula, ASN yang sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara, atau yang sedang bekerja di instansi lain di luar pemerintahan, tidak akan mendapatkan THR pada Lebaran 2025 ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News