Syarat dan Cara Daftarkan Diri Sebagai Penerima Bansos PIP, Ingat Dokumen Penting Ini!

Syarat dan Cara Daftarkan Diri Sebagai Penerima Bansos PIP, Ingat Dokumen Penting Ini!

Tata Cara Mudah Mendaftarkan Diri Sebagai Penerima Bansos PIP, Siapin Dokumennya Terlebih Dahulu Ya!-Ilustrasi-Istimewa

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Tidak perlu khawatir kamu bisa mendaftarkan diri sebagai penerima bansos PIP jika kamu memang berstatus miskin.

Bansos PIP ini diberikan oleh pemerintah untuk membantu biaya pendidikan.

Dengan adanya bansos PIP ini anak-anak bangsa bisa terbantu sekolahnya dari pemerintah.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Menag Resmikan Pembangunan Masjid dan Islamic Center di Kawasan PIK yang Akan Hadir

Adapun syarat penerima bansos yaitu :

1. Penerima bansos PIP merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Penerima bansos PIP dari keluarga miskin, rentan miskin, dan/atau dengan pertimbanga khusus.

3. Penerima bansos PIP berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

BACA JUGA:Berkah! Link DANA Kaget RESMI Berhadiah Saldo e-Wallet Gratis Spesial Ramadhan

4. Penerima bansos PIP berstatus yatim, piatu, yatim piatu, atau dari panti sosial/panti asuhan

5. Penerima bansos PIP sebagai peserta terkena dampak bencana alam

6. Penerima bansos PIP sebagai murid yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

7. Penerima bansos PIP yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah;

BACA JUGA:Telkom Indonesia Dorong Transformasi Digital di Aceh Melalui Workshop AI untuk Startup

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya