Breaking News: Akhirnya Yana Supriatna Ditetapkan Jadi Tersangka, Gegara Sebarkan Berita Hoax dan Dihukum 3 Tahun Penjara?
Yana Supriatna ditetapkan menjadi tersangka--
Dinilai menyebarkan berita bohong atau hoax, akhirnya kepolisian Jawa Barat menetapkan Yana Supriatna sebagai tersangka, pasca aksi menghilangnya bikin heboh publik|| Instagram
"Berita hilangnya Yana Supriatna yang menggemparkan publik, akhirnya berujung pada penetapan sebagai tersangka pada pria berumur 40 tahun tersebut. Akhirnya, Yana pun harus berurusan dengan hukum."
POSTING NEWS - Misteri Orang Hilang di Sumedang, Jawa Barat yang ternyata ditemukan sehat walafiat, Yana Supriatna ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian Jawa Barat.
Penetapan tersangkanya Pria berusia 40 tahun itu, atas dasar membuat berita bohong atau hoaks sehingga membuat keonaran di muka publik.
Yana Supriatna dijerat dengan Pasal 14 ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong atau kabar yang membuat keonaran yang menyatakan bahwa:
“Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun penjara”
Atas perbuatannya yang membuat heboh masyarakat, Yana dapat dikenakan ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara dan tidak akan dilakukan penahanan pidana karena ancaman yang menjeratnya bukan maksimal ancaman 5 tahun penjara.
+++++
Seperti yang kita ketahui bahwa Yana sempat membuat geger masyarakat dengan beritanya yang menghilang secara misterius di Jalan Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Bahkan saat kejadian, Yana juga sempat mengirimkan pesan suara atau voice note pada istrinya berisikan bahwa saat itu dirinya akan menjalankan salat isya, namun setelah salat itu ada seorang pria yang ikut menumpang dengan dalih tujuannya searah.
Tak berhenti di situ, Yana juga mengirimkan voice kedua yang berisikan isak tangis dirinya sembari mengucapkan kata-kata dalam bahasa Sunda yang kurang jelas. Namun artinya dapat diartikan bahwa dirinya tidak menyangka kalau yang ikut bersamanya itu bukanlah orang baik.
BACA JUGA:Kenaikan UMP 2022 Diprotes Buruh, Pemerintah Dituding Terapkan Politik Upah Murah di Seluruh Daerah?
Pasca kenjadian tersebut, pihak kepolisian, BNPB dan pihak terkait lainnya berusaha keras untuk mencari keberadaan Yana. Keesokannya, polisi yang telah dibuat sibuk mencari, berikut membawa anjing pelacak, berhasil menemukan motor Yana yang masih dalam keadaan utuh, terkunci setang dan helmnya.'
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Source
- Tag
- Share
-