Solusi Lapas atau Rutan Penuh, Anggota Komisi III DPR Tekankan Restorative Justice di Lingkungan Polri, ini Alasannya!

Solusi Lapas atau Rutan Penuh, Anggota Komisi III DPR Tekankan Restorative Justice di Lingkungan Polri, ini Alasannya!

--


Hinca Pandjaitan, Anggota Komisi III DPR RI menekankan pentingnya penerapan restorative justice di lingkungan Polri dalam menangani berbagai kasus agar lapas tidak penuh|| Ilustrasi by Pixabay

"Dukung rasa keadilan masyarakat semakin terbuka, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menyarankan agar diterapkan restorative justice di lingkungan polri."

POSTING NEWS - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menegaskan pentingnya restorative justice di lingkungan Polri, agar rasa keadilan masyarakat akan semakin terbuka.

Dengan menerapkan kebijakan tersebut, kasus-kasus kecil dapat diselesaikan secara kekeluargaan sehingga tidak memenuhi lembaga pemasyarakatan (lapas) yang ada di Indonesia.

“Pentingnya restorative justice di lembaga Kepolisian kita, agar nantinya masyarakat ini merasa keadilan semakin berpihak kepada mereka.

Untuk itu, Komisi III DPR RI melakukan kunspek ke Polda Jabar untuk melihat langsung bagaimana mereka menerapkan restorative justice ini,” terang Hinca di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Kamis (18/11/2021).

BACA JUGA:Gampang! Agar Lolos Dalam Penerimaan Bintara Polri 2022 Kepulauan Riau, Simak Cara dan Syarat ini!

Menurut Politikus Fraksi Demokrat ini, perkara yang diselesaikan dengan restorative justice kebanyakan adalah kasus ringan. "Seperti kasus nenek mengambil kapas, perkara ringan yang bisa didiskresi oleh pihak kepolisian sehingga baik pelapor maupun yang dilaporkan sama-sama menerima," tuturnya.

Restorative justice menjadi program yang dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hinca mengatakan penanganan kasus dengan restorative justice merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Pak Kapolda Jabar mengatakan setiap kasus atau perkara ringan akan dilakukan dengan memakai hati nurani atau kata lain menyidik dari hati, saya rasa ini bagus ya karena banyak sekali kasus-kasus yang ringan malah dimasukan ke lapas sehingga memenuhi lapas dan menjadi over,” imbuhnya.

 

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber