Diisukan Terlibat Kasus Bisnis PCR, Luhut dan Erick Thohir Akan Dipolisikan LSM ProDem, Menko Marves: Jika Terbukti, Saya Siap Mundur!

Diisukan Terlibat Kasus Bisnis PCR, Luhut dan Erick Thohir Akan Dipolisikan LSM ProDem, Menko Marves: Jika Terbukti, Saya Siap Mundur!

Diisukan Terlibat Kasus Bisnis PCR, Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir Akan Dipolisikan ProDem--Kolase IG @LuhutPandjaitan dan @Erickthohir


Diisukan Terlibat Kasus Bisnis PCR, Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir Akan Dipolisikan ProDem||Kolase IG @LuhutPandjaitan dan @Erickthohir

"Isu Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir terlibat kasus bisnis PCR masih terus bergulir. Bahkan dikabarkan kalau kedua menteri tersebut akan dipolisikan oleh LSM ProDem. Luhut pun menyatakan siap mundur jika hal itu terbukti!"

POSTING NEWS: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir diisukan terlibat isu bisnis PCR di Indonesia.

Bisnis PCR ini bahkan sampai dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDem) yang melaporkan kasus itu.

Luhut dan Erick dilaporkan atas dugaan terlibat dan menerima untung dalam bisnis PCR tersebut, saat pandemi sedang berlangsung di Tanah Air.  

Ketua Majelis Aktivis Pro Demokrasi, Iwan Sumule menyatakan bahwa lembaganya akan melayangkan laporan pada kepolisian.

BACA JUGA:Khawatir Terjadi Gelombang ke-3 Covid-19 Terjadi Saat Liburan Natal dan Tahun Baru 2022, Presiden Jokowi Minta Menkes Lakukan Hal ini?

Iwan menuding Erick Thohir dan Luhut Binsar terliba dalam kasus bisnis PCR tes yang mereka jual-belikan demi meraup keuntungan pribadi.

+++++

LSM ProDEm akan melaporkan Erick dan Luhut atas dugaan  pidana UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, Pasal 5 Angka tentang tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Namun mereka juga seharusnya melakukan laporan yang menyatakan bahwa Erick dan Luhut juga melanggar Undang Undang negara Indonesia, yaitu Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2  yang menyatakan bahwa:

“Setiap orang yang secara sah melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)."

BACA JUGA:Gawat! Video Habib Rizieq Ditahan di Penjara Bawah Tanah Viral, Mabes Polri Beri Bantahan Keras!

Meski begitu, Luhut menyatakan bahwa dirinya tidak takut sama sekali atas laporan dan tuduhan LSM ProDEm tersebut.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber