Sempat Viral Karena Ugal-ugalan, Sopir Truk di Sragen Akhirnya Minta Maaf
Sopir truk di sragen-Humas Polres-Tangkapan layar
I Putu Asti Hermawan, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sragen, mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi di ruas jalan Sukodono-Mondokan, Sragen.
Menurut penjelasannya, kejadian tersebut berlangsung pada Rabu, 7 Agustus lalu.
"Sopir mengakui telah mengemudikan kendaraannya secara ugal-ugalan dan saat dikonfirmasi, pengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM)," jelasnya.
BACA JUGA:Viral! Atlet Olimpiade Pelompat Galah Gagal Lewati Tiang Karena Alat Vital Terlalu Besar
Meskipun tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun tindakan sopir truk tersebut dianggap sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.
Putu menjelaskan bahwa meskipun tidak ada korban dalam insiden tersebut, tindakan sopir truk yang ugal-ugalan di jalan raya tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Oleh karena itu, pihak kepolisian telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi tilang kepada sopir tersebut.
Sopir truk tersebut dikenai pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tahun 2009 karena tindakan mengemudi yang membahayakan pengemudi lain.
BACA JUGA:Pelatih Bulutangkis Indonesia Ini Sukses Bawa Medali Untuk Negara Lain di Olimpiade Paris 2024
Selain itu, dia juga melanggar pasal 281 UU LLAJ tahun 2009 karena tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Terhadap pengemudi kita berikan sanksi sebagaimana kesalahan yang dilanggar, terlebih yang bersangkutan tidak memiliki surat izin mengemudi," kata I Putu Asti.
Sanksi yang diberikan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada sopir tersebut dan menjadi peringatan bagi pengemudi lain agar lebih mematuhi peraturan lalu lintas serta menjaga keselamatan di jalan raya.
Kasus ini menegaskan kembali pentingnya memiliki SIM dan menaati aturan lalu lintas untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
BACA JUGA:Eko Yuli, Atlet Angkat Besi Olimpiade Paris 2024 Pupus Harapan Dapatkan Medali
"Selain diberikan sanksi berupa tilang, sopir juga diberikan sanksi berupa permintaan maaf kepada khalayak, atas perbuatan yang dilakukannya, yang telah membahayakan pengemudi lain," sambungnya.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: