Bak Romeo dan Juliet, Pasutri Ini Ditangkap Karena Jadi Admin Situs Judi Online
Pasangan admin judi online-DC Studio-Freepik
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pasangan suami istri yang tinggal di Citereup, Bogor, Jawa Barat, yang dikenal sebagai Ferdi Aldy Akhbar (FAA) dan Yulistia Sri Astuti (YSA), telah berada di bawah pengawasan pihak berwenang karena diduga terlibat dalam kegiatan administrasi situs perjudian daring.
Tindakan penegakan hukum yang tegas telah dilakukan dengan menangkap mereka dalam sebuah operasi.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa pasangan ini diduga menjadi pengelola di belakang layar untuk platform perjudian tersebut.
BACA JUGA:Bawa Indonesia Menang Lawan Negara Kelahirannya Sendiri, Ini Perjalanan Karir Shin Tae-yong
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka.
Barang bukti termasuk enam perangkat ponsel cerdas yang diduga digunakan untuk mengelola situs judi online, bersama dengan seratus lembar kartu perdana untuk komunikasi seluler yang mungkin telah digunakan dalam jaringan ilegal tersebut.
Ilustrasi Hacker-jkomp-Capture Freepik
"Pengungkapan pelaku judi online yang berperan sebagai sales/pencari pemain untuk dijadikan member di link situs 889Nation yang dilakukan oleh Ferdi Aldy Akhbar alias Ferdi dan istrinya, Yulistia Sri Astuti," papar Victor G Hamonangan selaku Kapolsek Citeureup Kompol dalam keterangannya, dikutip pada hari Minggu, 28 April 2024.
Aksi penangkapan ini tidak hanya bertujuan untuk menindak pelaku kejahatan daring, tetapi juga untuk memberikan pesan keras bahwa kegiatan ilegal dalam ranah virtual akan mendapat respons serius dari penegak hukum.
BACA JUGA:Kesusahan Atur Waktu? Ini Metode Time Management yang Tepat
Dengan begitu, langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada mereka yang berniat untuk melakukan tindakan serupa, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam memanfaatkan ruang digital.
Informasi dari Victor mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap di Desa Tarikolot, Kecamatan Citereup, Kabupaten Bogor pada hari Jumat malam, 26 April 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.
Proses penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang peduli terhadap keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka.
"Berdasarkan informasi tersebut pihak Reskrim polsek citeureup melakukan upaya penyelidikan dan dan berhasil mengamankan sdr FAA dan YSA (status suami istri) yang diduga sedang melakukan promosi judi online dengan menggunakan handphone," papar Victor.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: