Beasiswa Kuliah Khusus Anak Transmigran, Periksa Semua Persyaratan yang Wajib Dipenuhi
beasiswa transmigran---Pixabay
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kabar baik datang untuk anak transmigran, sebab Kemendes PDTT beri beasiswa kuliah untuk anak transmigran berprestasi.
Jika kamu termasuk salah satu dari anak-anak transmigran yang berprestasi, tidak ada salahnya untuk mencoba program beasiswa ini.
Dengan program beasiswa ini, diharapkan dapat mempermudahkan kegiatan perkuliahan bagi anak-anak transmigran.
BACA JUGA:MUI Mendoakan Agar Coldplay Tidak Konser di Indonesia Lagi: 'Menjunjung Tinggi Sila Pertama'
Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Sigit Mustofa Nurudin, pendaftaran beasiswa bertajuk "Program Penjaringan Siswa Berprestasi di Kawasan Transmigrasi (PPSBKT)" itu dibuka hingga 26 April mendatang.
"Berkas pendaftaran dikumpulkan paling lambat tanggal 26 April 2024," ujar Sigit dalam surat informasi seleksi beasiswa PPSBKT Tahun 2024 pada 19 Maret 2024.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh anak-anak transmigran yang tinggal di kawasan transmigrasi agar dapat memenuhi syarat untuk mengikuti program beasiswa.
Di antaranya adalah beasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) diberikan kepada putra-putri transmigran yang mendaftar di PTN mitra Direktorat Jenderal PPKTrans, berprestasi di bidang akademik atau non-akademik, dan/atau berkontribusi pada daya saing bangsa di segala bidang.
BACA JUGA:Soal Peluang Lebaran Tahun 2024 Muhammadiyah dan NU Serentak, Begini Pernyataan BMKG
Sedangkan persyaratan untuk beasiswa kuliah di perguruan tinggi swasta (PTS), pendaftar harus mendaftar di PTS mitra kerja sama Direktorat Jenderal PPKTrans, berprestasi di bidang akademik/non-akademik, dan/atau berkontribusi kepada daya saing bangsa di segala bidang.
Anak-anak yang berasal dari keluarga transmigran atau masyarakat yang tinggal di wilayah transmigrasi perlu memenuhi kriteria umum serta persyaratan yang khusus untuk dapat mengikuti program beasiswa.
Persyaratan Umum :
1. Berusia maksimal 25 tahun pada saat pendaftaran.
2. Melampirkan surat keterangan sebagai transmigran disertai tahun penempatan atau keterangan sebagai penduduk setempat yang memperoleh perlakuan sebagai transmigran dari kepala desa atau sebutan lain.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: