Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024 Naik, Segini Nominalnya
tps pemilu 2024-Ilustrasi-Pixabay
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Perlu kalian ketahui bahwa ada kenaikan gaji pengawas TPS Pemilu ditahun 2024 dimana kenaikan tersebut tak banyak diketahui orang.
Keputusan kenaikan gaji pengawas TPS Pemilu ini berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.
Sebagai informasi bahwa pemilu akan diadakan pada bulan Februari 2024 mendatang di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Relawan Prabowo-Gibran Buat Lomba Joget 'Gemoy', Berhadiah Ratusan Juta!
Gaji KPPS dan Pengawas TPS pada Pemilu 2024 mengalami kenaikan untuk setiap anggotanya, mulai dari ketua sampai satlinmas.
KPPS merupakan singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, sementara untuk Pengawas TPS adalah seorang petugas untuk mengawasi Tempat Pemungutan Suara.
Berikut daftar lengkap kenaikan gaji pengawas TPS Pemilu tahun 2024 :
- Rincian gaji bagi Ketua Panwaslu Kecamatan tahun 2024 maka akan diterima senilai Rp 2 juta 200 ribu.
BACA JUGA:Penampakan Rumah Pratama Arhan dan Azizah Salsha Setelah Direnovasi, Sangat Sederhana!
- Besaran kenaikan gaji bagi anggota Panwaslu kecamatan akan diterima senilai Rp 1 juta 900 ribu.
- Besaran untuk gaji bagian kepala sekretariat Panwaslu Pemilu 2024 maka nilai yang akan diterima Rp 1 juta 550 ribu.
- Besaran untuk gaji bagi seorang pelaksana teknis pada Pemilu 2024 nilai yang akan diterima sebesar Rp 900 ribu.
- Besaran untuk gajil pelaksana teknis non PNS 2024 nilai yang akan diterima sebesar Rp 1 juta 500 ribu.
BACA JUGA:Kasus Covid-19 Naik Terus, Kemenkes Beri Imbauan Tegas: Buruan..
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: