Daftar 12 Pinjol Ilegal 2023, Cepat Hindari Deh!
pencairan dana pinjol-Ilustrasi-Pixabay
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Jangan sampai kalian tertipu dengan pinjaman online yang sangat marak saat ini.
Pinjol ada yang legal dan tentu ada juga yang ilegal yang tidak diawasi oleh OJK dimana sangat kejam denda peminjamannya.
Yuk ketahui pinjol legal tahun 2023 untuk kalian jadikan sebagai cadangan peminjaman.
BACA JUGA:Cara Basmi Nyamuk Pakai Bahan Alami, Auto Minggat!
Pinjol tentu sangat mudah pencairannya dimana hanya membutuhkan foto KTP dan selfie bersama KTP saja.
Yuk simak dibawah ini daftar pinjol legal ditahun 2023 yang wajib kalian ketahui.
1. Danamas, PT Pasar Dana Pinjaman
2. Investree, PT Investree Radhika Jaya
BACA JUGA:RESMI! Ini Urutan Nomor Urut Pilpres 2024
3. Amartha, PT Amartha Mikro Fintek
4. Dompet Kilat, PT Indo Fin Tek
5. Boost, PT Creative Mobile Adventure
6. Toko Modal, PT Toko Modal MItra Usaha
BACA JUGA:Ajukan Perceraian, Segini Nominal Tuntutan Nafkah Okie Agustina untuk Gunawan Dwi Cahyo
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: