Penjelasan Buya Yahya Soal Wanita yang Hamil Diluar Nikah Harus Dinikahi Kembali Saat Bayi Lahir, Simak Nih!
Pernikahan-Al-Bahjah TV-Youtube
"Bahwa yang hal terpenting dari kejadian tersebut (hamil diluar nikah), yaitu himbauan agar para pelaku sadar dan tidak mengulangi kesalahan yang sama, karena itu yang mahal," terang Buya Yahya.
Buya Yahya juga menambahkan bahwa alasan mengapa tarbiyah akan kesadaran dari seorang pelaku zina itu penting.
“Sebab orang yang pernah melakukan zina jika tak kunjung mendapatkan kesadaran akan mudah melakukan seribu kali zina. Mengapa demikian? Karena syahwat itu ibarat orang yang lapar, akan datang berkala. Disaat tidak ada istrinyapun karena dia terbiasa berzina, dia akan berzina karena dia tidak takut kepada Allah,” tambah Buya Yahya menerangkan.
Menurut Buya, hal terpenting yang lain adalah kita bisa menutup aib sesorang yang telah melakukan perzinahan tersebut, sehingga tak ada satu orang lain pun yang tahu soal perzinahan yang dilakukan oleh pelaku tersebut.
BACA JUGA:Buruan! PT Astra Otoparts Buka Lowongan Besar-besaran, Catat Syaratnya
Buya kemudian menambahkan, bahkan seorang anak yang masih didalam perut ibunya pun tidak boleh tau jika dahulu orang tuanya pernah melakukan zina sebelum akhirnya melahirkan dirinya.
Selain itu, disaat kita atau orang lain sudah mengetahui aib dari kedua orang yang berzina tersebut, sepatutnya kita juga turut menutup rapat-rapat soal aib tersebut.
“Pernikahan orang yang hamil diluar nikah hukumnya dalam madzhab Imam Syafi'i dan imam Malik, madzhab imam abu hanifah bahwasanya, nikahnya orang yang hamil adalah sah. Kalau nanti setelah melahirkan tidak harus menikah lagi, sebab pernikahannya sah.” tutur Buya Yahya.
Soal hukum menikah, Buya Yahya menerangkan bahwa jika anak dari hasil hubungan tersebut sudah lahir, maka kedua orang tuanya tidak harus menikah lagi.
BACA JUGA:Tak Bisa Tidur Pulas, Ashanty Minta Dirinya Diruqyah
Menurut Buya, jika hal itu dilakukan justru malah akan menjadi sebab terbongkarnya aib dari kedua orang tersebut. Lalu bagaimana terkait nasab seorang anak yang lahir dari hasil kedua orang tua yang pernah berzina, Buya Yahya menjelaskan sebagai berikut.
“Kemudian anaknya perempuan, misalnya setelah dinikahi dua bulan anaknya (perempuan) lahir, jelas anaknya tidak dapat dinisbatkan kepada suaminya yang menikahinya atau yang menjadi bapaknya.” terang Buya Yahya.
Lalu bagaimana jika nanti anak perempuan tersebut ingin menikah? Menurutnya, hal ini bisa dengan menyampaikan kepada seorang wali hakim yang alim dengan membisikan hal tersebut kepadanya.
Sebab menurut Buya Yahya, seorang wali hakim yang bijaksana, dia akan mengerti kondisi anak tersebut tanpa harus menanyakan lebih panjang apa alasan dibalik anak perempuan tersebut ingin menikah.
BACA JUGA:Yuk Ikuti Cara Cuci Baju yang Bikin Pakaian Terus Terlihat Seperti Baru
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: