Ada Sanksi Berat Buat Kamu yang Kabur Tak Membayar Utang Pinjol!

Ada Sanksi Berat Buat Kamu yang Kabur Tak Membayar Utang Pinjol!

Sanksi pinjol-@pinjolid-Instagram

3. Penyebaran Informasi Pribadi

Dalam beberapa kasus, para pelaku ilegal atau Pinjol yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat menggunakan data pribadi peminjam sebagai ancaman. Mereka mungkin mencoba untuk mempermalukan peminjam dengan menyebarkan informasi palsu, aib, atau fitnah kepada rekan-rekan dan keluarganya. Ini dapat merusak reputasi dan kehidupan pribadi peminjam.

4. Daftar Hitam OJK

Apabila peminjam telat membayar utang pinjol, maka peminjam akan ditandai di SLIK OJK. Dikutip dari situs OJK, SLIK OJK merupakan platform yang menyediakan riwayat kredit seseorang. Adapun skor kredit SLIK OJK, yaitu :

BACA JUGA:AC Kulkas Tak Terasa Dingin, Mulai Tidak Berfungsi? Coba 6 Cara Ini

Kol 1: Lancar

Kol 2: Dalam perhatian khusus (telat bayar 1-90 hari)

Kol 3: Kurang lancar (telat bayar 91-120 hari)

Kol 4: Diragukan (telat bayar 121-180 hari)

BACA JUGA:5 Tips Simpel Mencegah Ponsel Panas Saat Main Game

Kol 5: Macet (telat bayar lebih dari 180 hari)

Apabila peminjam telah masuk daftar hitam atau Kol 5, maka peminjam akan sulit untuk mengajukan kredit di mana pun.

Itulah sanski yang akan kalian dapatkan apabila kalian tidak ingin membayar pinjol jangan sampai ini terjadi ya!

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: