TOK! Bukan Cuma AkuLaku, OJK Resmi Sanksi 23 Pinjol Ini di Bulan Oktober 2023

TOK! Bukan Cuma AkuLaku, OJK Resmi Sanksi 23 Pinjol Ini di Bulan Oktober 2023

OJK---ISTIMEWA

"Dalam pelaksanaannya, kami berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. Kami mengutamakan bisnis kami dijalankan dalam kerangka hukum dan kepatuhan," katanya.

Lebih lanjut Agusman menyebut batasan bunga yang diterapkan akan lebih rendah. Dirinya juga menjelaskan telah mempertimbangkan titik keseimbangan antara pihak terkait sehingga konsumen tidak tercekik dan industri dapat tumbuh.

Sebelumnya, persolan bunga pinjol mencuat kala viral di media sosial terkait tuduhan bunga tinggi dan proses penagihan utang oleh pinjol membuat nasabah bunuh diri.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya