Pembagian Rice Cooker Gartis Pemerintah Dimulai, CATAT Syarat Dapatkannya
Cara dapatkan rice cooker gratis-@lottemart-Instagram
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah saat ini memberikan bantuan berupa rice cooker gratis guna membantu masyarakat kecil untuk memasak nasi.
Rice cooker gratis itu akan dibagikan ke masyarakat yang tak akan lama lagi dapat segera terealisasi.
Akan tetapi, rice cooker tersebut tidak diberikan ke semua masyarakat hanya yang memenuhi kategori saja.
BACA JUGA:Ramalan Zodiak Scorpio di Bulan Oktober 2023: Kamu Akan Mendapatkan Banyak Kesempatan di Bulan Ini!
Soal penyaluran rice cooker ini diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.
Di dalam Permen ESDM tersebut, syarat penerima rice cooker juga diatur ke dalam 6 syarat penerima diantaranya yaitu :
1. Pasal 3 Ayat 1 menyebut bahwa calon penerima alat memasak berbasis listrik (AML) merupakan rumah tangga dengan kriteria pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam.
2. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-l/TR).
3. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere, dan 900 (sembilan ratus) volt-ampere RTM (R-l/TR).
4. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 volt-ampere (R-l/TR), yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 (dua puluh empat) jam per hari.
5. Kriteria selanjutnya merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML.
6. Pada Pasal 3 Ayat 2 disebutkan, calon penerima AML diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.
BACA JUGA:Info Prakiraan Cuaca BMKG di Wilayah Jabodetabek Senin, 16 Oktober 2023
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: