Aturan Ganjil Genap DKI Jakarta Hari Ini Senin, 16 Oktober 2023 Kembali Diberlakukan: Perhatikan Hal Penting Ini!

Aturan Ganjil Genap DKI Jakarta Hari Ini Senin, 16 Oktober 2023 Kembali Diberlakukan: Perhatikan Hal Penting Ini!

Foto: Ilustrasi by Pexels-Tom Fisk-pexels

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sistem ganjil genap di sejumlah titik kawasan di DKI Jakarta pada Senin, 16 Oktober 2023.

Dua hari kemarin, aturan ganjil genap di DKI Jakarta sempat ditiadakan karena bertepatan dengan Hari libur akhir pekan di hari Sabtu dan Minggu.

Kini, aturan ganjil genap kembali diberlakukan karena bertepatan di hari kerja, Senin 16 Oktober 2023. 

BACA JUGA:Dapat Gratis Diamond, Klaim Dulu Kode Redeem Free Fire Terbaru Minggu 15 Oktober 2023

Sistem ganjil genap adalah kebijakan lalu lintas yang digunakan di beberapa kota besar di dunia, termasuk DKI Jakarta, untuk mengatasi masalah kemacetan. Berikut adalah beberapa informasi penting terkait dengan pemberlakuan sistem ganjil genap di DKI  Jakarta pada Senin, 16 Oktober 2023:

Pemberlakuan Aturan: Sistem ganjil genap diberlakukan pada hari kerja, mulai dari Senin hingga Jumat, dalam dua sesi waktu, yaitu dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan dari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Aturan ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional.

Pelat Nomor Ganjil: Pada hari Senin, 16 Oktober 2023, kendaraan dengan pelat nomor genap diizinkan melintas di kawasan ganjil genap DKI Jakarta.

Tujuan Sistem Ganjil Genap: Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi volume kendaraan di jalan raya pada jam-jam sibuk, mengurangi kemacetan, dan meningkatkan laju lalu lintas.

BACA JUGA:Ini Ciri-ciri Orang yang Ketagihan Slot Judi Online, Kamu Termasuk?

Denda dan Penindakan: Pengemudi yang melanggar aturan ganjil genap dapat dikenakan denda atau sanksi lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hingga kini, tercatat 26 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta yang memberlakukan pembatasan kendaraan berroda empat tersebut. Penasaran titik lokasi kawasan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta? simak penjelasannya di bawah ini. 

1. Jalan Pintu Besar Selatan 

2. Jalan Gajah Mada 

3. Jalan Hayam Wuruk 

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: