Kuasa Hukum SYL Sebut Ada Kejanggalan di Surat Panggilan dan Penangkapan Syahrul Yasin Limpo
Penangkapan Syahrul Yasin Limpo-@syasinlimpo-Instagram
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, upaya penangkapan Syahrul Yasin Limpo dilakukan lantaran khawatir politikus Partai Nasdem itu melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Namun demikian, Ali menegaskan bahwa penangkapan terhadap Syahrul dilakukan sesuai hukum acara pidana.
"Kekhawatiran melarikan diri, kemudian menghilangkan bukti bukti yang kemudian menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya di gedung Merah Putih KPK," kata Ali di gedung KPK Kamis, 12 Oktober 2023.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: