Ayo Ajukan KUR Pegadaian Syariah, Jangan Lupa Penuhi Dulu Syaratnya!

Pegadaian syariah KUR-@pegadaian_id-Instagram
7.Mempunyai rumah tinggal tetap dan dibuktikan dengan PBB, SHM/SHGB, atau dokumen lain.
8. Fotokopi Nomor Induk Usaha (NIB) atau Surat Keterangan Izin Usaha (IUMK), dan SIUP dari pejabat berwenang.
9. Fotokopi rekening listrik/air/telepon.
Itulah persyaratan yang wajib kalian penuhi, untuk pengajuannya kalian bisa langsung data ke kantor cabang pembantu Pegadaian Syariah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News