Emak-emak Girang! Pemerintah Bakal Berikan Rice Cooker Gratis, Mau? Begini Caranya

Emak-emak Girang! Pemerintah Bakal Berikan Rice Cooker Gratis, Mau? Begini Caranya

Rice cooker gratis-Ilustrasi-Pinterest

JAKARTA, POSTINGNEWS.IDEmak emak mana yang tidak senang apabila mendapatkan barang rumah tangga  gratis tanpa perlu membayar.

Kali ini pemerintah akan memberikan rice cooker gratis ke masyarakat seperti dahulu pembagian tabung gas dan juga gas gratis.

Rencana ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.

BACA JUGA:Penyeber Video 'Syur' Rebbeca Klopper di Tangkap, Begini Respons Pengacara

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menuturkan pembagian rice cooker sebagai upaya pemerintah mengurangi penggunaan energi kotor.

"Di transportasi (transisi energi) dengan mobil listrik, di rumah tangga juga kami dorong salah satunya dengan menggeser pemanfaatan yang misalnya sekarang dengan bahan bakar yang lain, di geser kepada listrik, itu akan kami lakukan tahun ini," ujar Dadan di Kantor Kementerian ESDM Jumat, 6 Oktober 2023.

Sementara, terkait syarat masyarakat untuk mendapat rice cooker gratis itu tertuang dalam Pasal 3 Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tadi.

Dalam beleid tersebut disebutkan calon penerima rice cooker merupakan rumah tangga pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam.

BACA JUGA:CPNS Sebentar Lagi Ditutup, Instansi Ini Masih Sepi Peminat!

Selanjutnya, keluarga yang dimaksud harus yang memiliki golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 VA.

Lalu, keluarga yang memiliki golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA. Kemudian, keluarga yang memiliki golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 VA.

Selain itu, calon keluarga penerima juga adalah yang berdomisili di daerah yang ter;sedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 jam per hari.

Tak hanya itu, calon keluarga penerima juga harus diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.

BACA JUGA:Paylater Semakin Naik Daun, Inilah Daftar Bank Indonesia Yang Sediakan Paylater

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya