Besok Libur Tanggal Merah Maulid Nabi, Lusa Hari Jumat Akankah Ada Cuti Bersama?

Besok Libur Tanggal Merah Maulid Nabi, Lusa Hari Jumat Akankah Ada Cuti Bersama?

Jadwal Cuti Bersama September 2023 Setelah Maulid Nabi-@SHVETS production-Pexels

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah telah menetapkan pengaturan mengenai hari libur dan cuti bersama tahun 2023.

Di antara jadwal yang ditentukan, terdapat satu tanggal merah yang menjadi sorotan, yakni tanggal 28 September 2023.

Apakah pada hari Jumat, 29 September 2023 juga terdapat cuti bersama untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW?

BACA JUGA:Tanggal 19 Juli 2023 Cuti Bersama? Cek Tanggalnya, Siap-siap Libur!

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama yang dikeluarkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 624 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, diketahui bahwa hari Kamis, tanggal 28 September 2023 memang ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.

Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa hari Jumat, tanggal 29 September 2023 tidak dijadikan cuti bersama, meskipun terjadi long weekend atau hari kejepit.

Hal ini berarti bahwa masyarakat hanya dapat menikmati libur selama satu hari, yaitu pada tanggal 28 September tersebut.

Sepanjang tahun 2023, pemerintah telah menetapkan total 27 hari sebagai tanggal merah, terdiri dari 16 hari libur nasional dan 11 hari cuti bersama.

BACA JUGA:Libur Panjang dan Cuti Bersama Idul Adha 2023, Korlantas Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Antisipasi Kepadatan Arus Lalu Lintas

Dari jumlah tersebut, terdapat sisa 2 hari libur dan 1 hari cuti bersama.

Adapun sisa libur nasional yang masih tersedia adalah Hari Raya Natal pada tanggal 25 Desember, sedangkan cuti bersama yang masih dapat dinikmati adalah pada tanggal 26 Desember 2023.

Dengan demikian, agar dapat merencanakan agenda dan kegiatan dengan baik, sangat penting bagi masyarakat untuk memperhatikan pengaturan dan informasi resmi terkait hari libur dan cuti bersama ini.

Hari libur dan cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah merupakan momen yang dinantikan oleh banyak orang untuk beristirahat, berkumpul dengan keluarga, atau melakukan kegiatan lain yang bermanfaat.

BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Cuti Bersama Lebaran Maju Jadi 19 sampai 25 April

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya