Sah! OJK Larang Pinjol Gunakan Kekerasan dan Ancaman Saat Tagih Utang
Larangan DC Pinjol-Ilustrasi-Pixabay
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Perlu kalian ketahui bahwa saat ini memang sedang marak pinjaman uang secara online yang sangat mudah persyaratannya.
tetapi, perlu kaian ketahui bahwa banyak sekali yang mengalami kekerasan saat penagihan uang pinjaman melalui online.
Dengan adanya hal tersebut, pihak OJK memeberikan himbauan kepada pinjol agar mtidak melakukan kekerasan saat menagih hutang.
BACA JUGA:Chef Juna Sentil Keras Food Vlogger yang Kerap Asal-asalan Menilai Makanan: 'Sok Jadi Foodie!'
Hal ini sesesuai dengan aturan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
"Jika peminjam wanprestasi maka penyelenggara pinjaman online wajib melakukan penagihan kepada peminjam," tulis OJK dalam keterangan tertulisnya Rabu, 27 September 2023.
Sebelum menagih, para DC juga bisa melayangkan surat peringatansesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian pendanaan antara pemberi dana dan peminjam.
Berikut surat peringatan wajib memuat informasi yang diantaranya:
BACA JUGA:Jalan PNS untuk Mengembangkan Karir Makin Lancar, Simak Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2023 Ini
1. Jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban
2. Posisi akhir total Pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang
3. Manfaat ekonomi Pendanaan (bunga yang harus dibayar)
4. Denda yang terutang
BACA JUGA:Daftar Semua Penyakit yang Tak Dicover BPJS Kesehatan, Ada Info Penting Nih!
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-