Apa Sih Tujuan Indonesia Punya Badan Usaha Khusus Migas?

Apa Sih Tujuan Indonesia Punya Badan Usaha Khusus Migas?

Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, telah memberikan imbauan penting kepada masyarakat mengenai penggunaan masker untuk melindungi diri dari polusi--

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID –  Indonesia akan segera memiliki Badan Usaha Khusus (BUK) Minyak dan Gas Bumi (Migas) baru yang akan menggantikan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sesuai dengan perubahan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

Praktisi minyak dan gas bumi, Hadi Ismoyo, memiliki harapan besar terhadap BUK Migas sebagai pengganti SKK Migas.

Ia berharap bahwa BUK Migas akan memiliki wewenang yang lebih kuat, khususnya dalam manajemen data eksplorasi dan aspek lainnya.

BACA JUGA:INGAT! 137 Mobil Segera Dilarang Isi Bensin Pertalite Ya, Komite BPH Migas: Semoga Terbit Tahun Ini

Menurutnya, BUK Migas sebaiknya memiliki kewenangan yang lebih luas, termasuk dalam melakukan manajemen data eksplorasi, tidak hanya sebatas survei geologi dan seismik.

Bahkan, jika perlu, mereka dapat melakukan pengeboran "wild cat well" di basin baru untuk meningkatkan peluang menemukan cadangan minyak dan gas yang besar. Hal ini seharusnya dilakukan sebelum proses tender agar data eksplorasi lebih baik dan lebih layak untuk dijual.

Hadi juga menyoroti pentingnya kegiatan eksplorasi sebagai fokus peningkatan produksi migas nasional di masa depan.

Namun, ia mengingatkan bahwa kegiatan eksplorasi yang besar memerlukan dukungan dari semua pemangku kepentingan di sektor migas, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH), Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

BACA JUGA:Harga Batu Bara Mencapai Puncak Tertinggi dalam Tiga Bulan dari Dampak Kenaikan Minyak dan Faktor Eksternal

BACA JUGA:Harga Minyak Dunia Anjlok, Investor Khawatir Dengan Ekonomi Tiongkok Saat Ini

Koordinasi antara departemen ini perlu ditingkatkan untuk memastikan kelancaran kegiatan eksplorasi.

Dalam konteks regulasi, Hadi mencatat bahwa persyaratan dan ketentuan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebenarnya sudah cukup fleksibel dan kondusif bagi para investor.

Namun, ia menggarisbawahi pentingnya koordinasi yang baik dengan tiga kementerian di atas, terutama dalam hal perizinan dan pajak, yang kadang-kadang membebani kegiatan di lapangan.

Hadi berharap bahwa langkah-langkah ini akan membantu industri migas Indonesia kembali ke jalur yang lebih positif.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: