Semuanya Bersiap! Tarif Parkir di DKI Jakarta Mulai Naik per 1 Oktober 2023

Semuanya Bersiap! Tarif Parkir di DKI Jakarta Mulai Naik per 1 Oktober 2023

Harga tarif parkir DKI Jakarta-Ilustrasi-Ist

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Siap siap bagi pengendara motor dan mobil dimana kalian akan mengalami kenaikan harga parkir kendaraan kalian yang berada di DKI Jakarta

Kenaikan tarif parkir tersebut dimulai pada tanggal 1 Oktober 2023 mendatang.

Akan tetapi, tak semua wilayah DKI Jakarta mengalami kenaikan tarif parkir ada beberapa lokasi saja yang mengalami kenaikan harga tarif parkir.

BACA JUGA:Pelaku UMKM Merapat! Cek Dulu Yuk Syarat Pengajuan KPR di Mandiri

Adapun penentuan besaran tarif disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.

Mau tau lokasi mana saja yang mengalami kenaikan tarif parkir? Yuk simak dibawah ini.

Diantaranya yaitu IRT Monas, kawasan parkir Blok M Square, plataran parkir kantor Samsat Jakbar, kantong parkir Pasar Mayestik, Park & Ride Kalideres, gedung parkir Taman Menteng, gedung parkir Istana Pasar Baru, Park & Ride Lebak bulus, Park & Ride Kampung Rambutan, dan plataran parkir Taman Ismail Marzuki.

Mengenai kenaikan harga tarif parkir di daerah DKI Jakarta tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati.

BACA JUGA:Strategi Brilian Anies Baswedan Demi Wujudkan Ekonomi yang Kuat: '14 Kota Indonesia Jadi Mesin Penggerak'

"Mulai 1 Oktober 2023, seluruh lokasi yang dikelola Pasar Jaya, ada 131 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaran yang belum lolos uji emisi," kata Ani dalam keterangannya Kamis, 21 September 2023.

Sebagai informasi, untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp 7.500 per jam, atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.

Namun, pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp 7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat. Meski begitu, sejauh ini aturan mengenai tarif disinsentif di sejumlah lokasi parkir belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua.

"Kami berharap kebijakan ini bisa semakin mendorong partisipasi masyarakat untuk lakukan uji emisi dan beralih ke kendaraan umum," ucap Ani.

BACA JUGA:Pengguna Motor Matic Kumpul! Inilah Daftar Oli Motor Matic Terbaik Sepanjang Tahun 2023

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: