Mendagri Usul Pilkada Dipercepat Jadi September 2024, Ternyata Ini Alasannya

Mendagri Usul Pilkada Dipercepat Jadi September 2024, Ternyata Ini Alasannya

Mendagri Usul Pilkada Dipercepat Jadi September 2024, Ternyata Ini Alasannya-ilustrasi-disway.id

JAKARTA, POSTINGNEWS.IDMendagri Tito Karnavian telah mengusulkan perubahan jadwal Pilkada serentak melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) kepada Komisi II DPR RI.

Usulannya adalah menjadwalkan Pilkada serentak pada bulan September 2024, dua bulan lebih awal dari yang sebelumnya telah ditentukan.

Pengumuman tersebut dibuat oleh Tito Karnavian dalam rapat kerja (Raker) yang melibatkan Komisi II DPR RI, KPU, dan Bawaslu pada tanggal 20 September 2023.

Salah satu alasan di balik percepatan Pilkada ini adalah untuk menghindari kekosongan kepala daerah pada tanggal 1 Januari 2025.

BACA JUGA:WOW! KAI Bakal Impor KRL dari Jepang Senilai Rp676,8 M

“Adapun pilihan waktu pemungutan suara Pilkada serentak tahun 2024 disarankan pada bulan September 2024. Ini juga untuk pertimbangan bahwa ada waktu yang cukup sampai dengan proses sengketa sebelum 1 Januari 2025, ada waktu lebih kurang 3 bulan untuk menyelesaikan mulai dari proses untuk rekapitulasi dan pleno penentuan pemenang,” kata Tito dalam rapat.

Ia mengungkapkan bahwa pengusulan percepatan Pilkada perlu diantisipasi jika terjadi Pemilihan Presiden (Pilpres) dua putaran pada bulan Juni.

Dia juga menekankan bahwa percepatan jadwal Pilkada akan mempercepat proses pelantikan kepala daerah setelah pemilihan berlangsung.

“Dengan memajukan pemungutan suara pada bulan September 2024 maka akan mempercepat sekali lagi pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih tahun 2024, yaitu setidaknya tanggal 1 Januari 2025,” tutur Tito.

BACA JUGA:AHY Ungguli Cak Imin di Pemilih NU, Anies Baswedan Salah Pilih Cawapres?

“Supaya tidak terjadi kekosongan yang masif, untuk itu perlu cukup waktu dan bisa lebih cepat dilakukan sinkronisasi penyelarasan dokumen perencanaan anggaran pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota termasuk juga visi-misi kepala daerah,” ujarnya.

Tito menyarankan untuk mempersingkat masa kampanye menjadi 30 hari agar tidak terjadi tumpang tindih antara tahapan pemilu dan pilkada.

Menurutnya, dengan mempersingkat masa kampanye ini, potensi polarisasi di masyarakat dapat dikurangi.

“Maka pelaksanaan kampanye disarankan dipersingkat menjadi 30 hari. Dengan singkatnya masa kampanye dapat mengurangi durasi lamanya potensi keterbelahan atau polarisasi masyarakat dan tensi politik yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan, politik, dan keamanan,” ucapnya.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: