Simak Kriteria Pelamar untuk Umum maupun Kebutuhan Khusus pada Seleksi PPPK Guru Tahun 2023

Simak Kriteria Pelamar untuk Umum maupun Kebutuhan Khusus pada Seleksi PPPK Guru Tahun 2023

BKN membuka dua kriteria pelamar PPPK jabatan guru untuk instansi daerah-Ilustrasi-Pixabay

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru akan dibuka oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 

BKN membuka dua kriteria pelamar PPPK jabatan guru untuk instansi daerah tahun anggaran 2023.

 

Pada kriteria kebutuhan umum PPPK jabatan guru yang dibuka BKN merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru.

 

BACA JUGA:Insha Allah Utang Lunas dan Rezeki Mengalir Deras, Ustadz Adi Hidayat: Bacakan Doa Ini Setelah Shalat Jumat

 

“Terdaftar pada pangkalan data kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,” tulis Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang ditandatangani pada Rabu, 13 September 2023.

 

Kemudian untuk kriteria kebutuhan umum yakni guru yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek.

 

Adapaun pelamar kebutuhan khusus seperti pelamar prioritas, eks tenaga honorer kategori II serta guru non ASN yang ada di sekolah negeri.

 

BACA JUGA:AUTO CAIR! Cara Pinjam Uang di JULO Limit 15 Juta, Menyelesaikan Masalah Keuangan Anda!

 

“Pelamar prioritas merupskan peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan guru tahun 2021,” tulis Keputusan tersebut.

 

Sementara untuk Eks Tenaga Honorer kategori II merupakan mereka yang terdaftar dalam pangkalan data honorer di BKN.

 

Kemudian untuk guru non ASN di sekolah negeri merupakan guru di sekolah negeri yang terdaftar pada Dapodik Kemendikbudristek dengan masa kerja paling sedikit tiga tahun.

 

BACA JUGA:Cuma Instal Aplikasi Ini, Dapatkan Saldo Dana Hingga 1 Juta Rupiah!

 

Adapun kualifikasi pendidikan seleksi PPPK jabatan guru jenjang paling rendah merupakan sarjana atau diploma empat dan atau sertifikat pendidik.

 

Namun syarat tersebut dikecualikan untuk pelamar yang berada di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua bagi guru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar atau program paket A sederajat.

 

Catatan yang perlu diketahui jika lulus seleksi PPPK Jabatan guru wajib meningkatkan kualifikasi akademiknya ke jenjang sarjana atau diploma empat.

 

BACA JUGA:MUDAH! Begini Cara Transfer Saldo OVO Ke Dana, Anti Gagal Bos

 

Seleksi PPPK jabatan guru terdiri dari seleksi administrasi serta kompetensi seperti kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural.

 

Sistem seleksi kompetensi dilaksanakan memakai Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: