Tersangka Wisatawan Pembakar Hutan di Bromo, Dipenjara Maksimal 5 tahun dan Denda Sebanyak Rp 1,5 Miliar!

Tersangka Wisatawan Pembakar Hutan di Bromo, Dipenjara Maksimal 5 tahun dan Denda Sebanyak Rp 1,5 Miliar!

Bromo terbakar-Instagram: TNBTS-Tangkapan layar

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Polisi telah menetapkan satu tersangka dari enam wisatawan yang terlibat dalam prewedding dan menyalakan flare di Bukit Teletubbies, menyebabkan terjadinya kebakaran hutan di Bromo.

Ternyata, keenam wisatawan tersebut tidak memiliki izin untuk memasuki wilayah konservasi Bromo.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, mengungkapkan bahwa jika rombongan wisatawan tersebut terbukti sebagai penyebab kebakaran hutan dan juga tidak memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi), maka mereka akan dihadapkan pada konsekuensi hukum.

"Tersangka ini selain memenuhi unsur pidana dan memiliki dua alat bukti, ternyata yang bersangkutan juga tidak melengkapi rombongan itu dengan izin atau Simaksi ke TNBTS," kata Wisnu di Polres Probolinggo, pada Kamis (7/9/2023).

BACA JUGA:Ayo Buktikan Bersama! Ini Ramalan Hujan di Jakarta dari BMKG

Kepala Seksi TNBTS Wilayah 1, Didit Sulistyo, mengonfirmasi pelanggaran ini dan mengungkapkan bahwa mereka melanggar berbagai aturan.

"Mereka telah melakukan sejumlah pelanggaran. Oleh karena itu, kami meminta kepada pihak kepolisian agar mereka dihukum secara proporsional agar dapat memberikan efek jera kepada yang lain.

Kami sangat prihatin dengan kejadian ini, terutama petugas lain yang harus begadang karena ulah mereka," ucap Didit kepada wartawan.

BACA JUGA:Nasib Jadon Sancho Usai Ribut dengan Ten Hag: Dibenci Rekan Setim, Gagal Pindah ke Saudi

Dalam konteks hukum, keenam wisatawan ini akan dijerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf D Juncto pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diubah melalui pasal 50 ayat 2 huruf b Juncto pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti UU RI 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dan/atau pasal 188 KUHP.

Ancaman hukuman yang dihadapi oleh para tersangka adalah penjara dengan durasi maksimal 5 tahun dan denda sebanyak Rp 1,5 miliar, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Polisi telah berhasil mengamankan sejumlah bukti dari tangan tersangka yang memperkuat dugaan kelalaian mereka yang menyebabkan terjadinya kebakaran hutan di Bukit Teletubbies, Bromo. Salah satu bukti tersebut adalah flare.

BACA JUGA:Sementara Ade Armando Geram, PDIP Tak Terima Iklan Azan Ganjar Disebut Politik Identitas

"Barang bukti yang berhasil kami amankan dari tersangka ini antara lain korek, flare, serta kamera dan pakaian pengantin," demikian disampaikan oleh Kapolres Wisnu Wardana, yang merupakan kelahiran Sidoarjo.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: