Usaha Jakarta Melawan Polusi Udara dengan Naikkan Biaya Parkir, Apakah Efektif?

Usaha Jakarta Melawan Polusi Udara dengan Naikkan Biaya Parkir, Apakah Efektif?

Bagi kendaraan ini, biaya parkir akan meningkat seiring dengan lamanya waktu parkir.--

Namun, di lokasi Park and Ride, kendaraan beroda empat hanya akan dikenai biaya parkir sebesar Rp7.500 sekali bayar atau flat, tanpa memperhitungkan durasi parkir.

BACA JUGA:Tarif Parkir Pantai Berawa Rp 140 Ribu Viral di Media Sosial!

Penting untuk dicatat bahwa hingga saat ini, kebijakan biaya parkir tertinggi ini belum diterapkan untuk kendaraan beroda dua atau sepeda motor.

Meskipun demikian, langkah ini merupakan langkah awal yang signifikan dalam upaya Jakarta untuk mengurangi tingkat polusi udara yang tinggi dan mempromosikan penggunaan transportasi umum sebagai alternatif yang lebih berkelanjutan.

Kebijakan tarif disincentive ini diharapkan dapat memberikan insentif kepada penduduk Jakarta untuk berpindah ke transportasi umum, mengurangi kemacetan lalu lintas, dan berkontribusi pada upaya menjaga kualitas udara yang lebih baik di ibu kota Indonesia.

BACA JUGA:Viral Juru Parkir Liar Pasang Tarif Rp 50 Ribu di Tanah Abang, Dishub DKI Jakarta Gerak Cepat: Akan Ditertibkan!

Selain itu, langkah ini juga dapat membantu dalam mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota Jakarta.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: