Tarif Parkir Pantai Berawa Rp 140 Ribu Viral di Media Sosial!

Tarif Parkir Pantai Berawa Rp 140 Ribu Viral di Media Sosial!

Sebuah unggahan tentang tarif parkir di Pantai Berawa sebesar Rp 140 ribu menjadi viral di media sosial. -Istimewa-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID -   Sebuah unggahan di media sosial, khususnya di akun Facebook seorang sopir bernama Wayan Sembung, menjadi viral setelah ia memperlihatkan struk pembayaran parkir di Pantai Berawa, Kuta Utara Badung, Bali.

Struk tersebut menunjukkan pembayaran parkir sebesar Rp 140 ribu untuk parkir di tempat tersebut.

Pada unggahan yang diunggah pada Minggu (6/8/2023), Wayan Sembung menyatakan bahwa pembayaran parkir tersebut merupakan "bayar parkir termahal sepanjang sejarah persopiran tyge (saya)."

Ia tercatat parkir selama 8 jam 45 menit, dengan waktu masuk pada pukul 13:50:58 dan keluar pada pukul 22:45:23.

Tempat parkir yang dimaksud terletak di Pantai Berawa, Jl Pemelisan Agung, Tibubeneng, Kuta Utara, Bali, dan dikelola oleh Desa Adat Berawa bekerjasama dengan pihak ketiga.

BACA JUGA:Pemerintah Indonesia Siap Salurkan Bantuan Sosial PKH Tahap 3 dan BPJS Kesehatan! Berikut Syarat, Sasaran, dan Cara Cek Penerima Bansos

Bendesa Adat Berawa, Ketut Riana, mengonfirmasi bahwa tempat parkir tersebut memang dikelola oleh desa adat dengan bantuan pihak ketiga karena keterbatasan sumber daya manusia.

Meskipun unggahan tersebut menuai perhatian banyak orang, Ketut Riana membantah bahwa tarif parkir di tempat tersebut tergolong mahal.

Ia bahkan membandingkan tarif parkir di tempat lain yang lebih tinggi dari itu, seperti Atlas Beach Club yang lebih mahal.

Menurutnya, tarif parkir Rp 140 ribu untuk parkir selama 8 jam 45 menit sebenarnya masih wajar, karena ada tempat lain yang mematok tarif Rp 50 ribu untuk parkir selama satu jam.

Ketut Riana juga menyebutkan bahwa setiap kendaraan yang masuk ke kantong parkir di Pantai Berawa sudah termasuk asuransi dan akses ke toilet.

BACA JUGA:Rahasia Terkuak! Mengungkap Kekuatan Mengerikan Geto Suguru di Jujutsu Kaisen

Pihak desa adat telah bekerja sama dengan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) terkait pungutan parkir ini, dan Bapenda pun tidak keberatan dengan tarif yang ditetapkan.

Desa adat juga telah membayar retrebusi sebesar 30 persen dari pungutan parkir kepada Bapenda sesuai kesepakatan.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: