Pemerintah Indonesia Siap Salurkan Bantuan Sosial PKH Tahap 3 dan BPJS Kesehatan! Berikut Syarat, Sasaran, dan Cara Cek Penerima Bansos

Pemerintah Indonesia Siap Salurkan Bantuan Sosial PKH Tahap 3 dan BPJS Kesehatan! Berikut Syarat, Sasaran, dan Cara Cek Penerima Bansos

Bansos PKH dan BPNT-tangkap layar aplikasi cek bansos-aplikasi cek bansos

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pada bulan Agustus ini, pemerintah Indonesia akan meluncurkan berbagai jenis bantuan sosial dari beberapa kementerian, termasuk bantuan reguler yang diberikan setiap bulan dan tambahan bantuan sosial (bansos).

Dalam waktu dekat, sejumlah bansos juga akan disalurkan kepada penerima manfaat.

Salah satu bantuan yang akan disalurkan adalah Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 3.

Bantuan ini akan dicairkan melalui kantor pos untuk 83 kabupaten atau kota yang sulit dijangkau dalam hal perbankan.

Meskipun penyaluran bantuan ini akan segera dimulai, sasaran penerima dan jumlah bantuan tetap sama dengan tahap sebelumnya.

BACA JUGA: Nathalie Holscher Ternyata Ingin Buka Hijab!

Dalam PKH Tahap 3, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan maksimal dalam tiga kategori.

Perhitungan bantuan ini masih mengacu pada tabel tahun sebelumnya. Untuk lansia dan disabilitas, bantuan yang akan diterima adalah Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Sementara itu, ibu hamil dan balita akan mendapatkan bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.

Sedangkan bantuan untuk anak sekolah akan disesuaikan dengan jenjang level pendidikan, yaitu mulai dari SD sebesar Rp900.000 per tahun, SMP sebesar Rp1.500.000 per tahun, dan SMA sebesar Rp2.000.000 per tahun.

BACA JUGA:Gak Mau Komentar! Raffi Ahmad Bungkam Saat Ditanyai Komentar Soal Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett Selingkuh

Dalam penyalurannya, terdapat persyaratan bahwa pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau BPJS Kesehatan juga berhak mendapatkan bantuan ini.

Sekitar 9 juta atau mendekati 10 juta penerima dapat menerima bantuan PKH ini karena mereka juga merupakan penerima bantuan reguler PKH berdasarkan data DTKS.

Oleh karena itu, mereka berhak untuk mendapatkan bantuan komplementer lainnya.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: