Resmi! Nadiem Tiadakan Skripsi Mulai Tahun Ini, Kemendikbud: Hal itu Bukan Prioritas Utama Buat Mahasiswa yang Ingin Lulus

Resmi! Nadiem Tiadakan Skripsi Mulai Tahun Ini, Kemendikbud:  Hal itu Bukan Prioritas Utama Buat Mahasiswa yang Ingin Lulus

Kemendikbud: Skripsi Tak lagi Jadi Acuan Lulus Kuliah--Instagram/nadiemmakarim

JAKARTA, POSTINGNEWS.IDNadiem Makarim selaku Kemendikbudristek mengatakan bahwa skripsi tak lagi menjadi acuan untuk para Mahasiswa untuk lulus kuliah. Dan mulai berlaku pada 18 Agustus 2023.

Peraturan tersebut tertuang dalam Permendikbudristek No 53/2023 dan sudah ditetapkan pada 16 Agustus 2023 dan diundangkan pada 18 Agustus 2023.

Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Profesor Nizam mengungkapkan, bahwa persiapan terkait kebijakan itu sudah berlangsung sejak 2 tahun ke belakang. Namun, intens digodok sejak setahun terakhir.

Aturan baru tersebut berlaku bagi mahasiswa yang prodinya sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lain yang sejenis.

BACA JUGA:Magang Tak DIbayar, Ernest Prakasa Sarankan Mahasiswa Fokus pada Pengalaman saat Magang

Sementara bagi mahasiswa yang belum menjalani kurikulum berbasis proyek, maka syarat lulus kuliahnya yakni tugas akhir yang juga tidak harus berbentuk skripsi. Bentuk lainnya yaitu prototipe, proyek, maupun bentuk sejenis lainnya. Tugas akhir ini juga dapat dikerjakan secara individu maupun berkelompok.

“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe. Bisa berbentuk proyek. Bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi,” kata Nadiem.

Nadiem mengungkapkan, seharusnya setiap kepala prodi punya kemerdekaan untuk menentukan bagaimana cara pihaknya mengukur standar capaian kelulusan mereka.

Untuk itu, kini standar terkait capaian lulusan ini tidak dijabarkan secara rinci lagi di Standar Nasional Pendidikan tinggi.

“Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi,” ucapnya.

BACA JUGA:Terlepas Dari Mitos yang Tidak Baik, Kedutan Mata Menurut Medis itu Hal yang Wajar, Berikut Penjelasannya

Ia menjelaskan, dalam aturan sebelumnya, kompetensi sikap dan pengetahuan dijabarkan terpisah dan secara rinci. Untuk itu, mahasiswa sarjana dan sarjana terapan itu wajib membuat skripsi.

Mahasiswa magister pun wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi, sementara doktor wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: