Minat Beli Mobil Tua? Coba Pertimbangkan Dulu, ini Sebabnya...
Kamis 31-08-2023,22:54 WIB
Koleksi Mobil Klasik dan Model Mobil Klasik--
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah DKI Jakarta mulai memperkenalkan aturan wajib uji emisi bagi seluruh kendaraan bermotor sekaligus memberlakukan sanksi tilang untuk pengendara yang emisi kendaraannya di bawah standar.
Langkah itu bertujuan untuk mengurangi jejak karbon yang menjadi penyumbang polusi udara di Ibu Kota.
Sementara itu kalangan komunitas mobil tua (motuba) mengaku terkejut dengan rencana tersebut.
Meski begitu mereka bisa memaklumi penerapan aturan itu.
Mobil-mobil tua yang belum punya teknologi modern untuk mengurangi emisi seperti pada mobil-mobil keluaran terbaru bakal jadi yang paling terdampak.
Muchlis Amir dari Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia (PPMKI) menilai regulasi uji emisi merupakan langkah yang tak terhindarkan dan akan datang cepat atau lambat.
Ia juga menekankan perlunya adaptasi terhadap perubahan aturan itu.
“Jadi memang harus ada regenerasi dan aturan baru, seperti uji emisi ini,” kata dia Rabu (30/8) kemarin.
Situasi ini pun kemungkinan besar bakal memengaruhi komunitas motuba dan penggiatnya.
Muchlis menyarankan agar masyarakat dan penggiat motuba untuk sementara tidak berinvestasi dalam mobil tua.
Ia menganggap aturan itu belum jelas perkembangannya.
Meski begitu, ia juga tak memungkiri dirinya khawatir terhadap kemungkinan kebijakan larangan mobil tua di kemudian hari.
"(setelah uji emisi) bagaimana kalau nantinya justru larangan untuk mobil tua?” tanya dia.
Heryawan, Ketua Umum Kijang Retro Indonesia dan pemerhati motuba, juga mengungkapkan keprihatinannya.
Ia mengingatkan calon pembeli mobil tua untuk berpikir secara matang sebelum memutuskan, mengingat risiko larangan akibat pelanggaran emisi.
"Sikonnya lagi enggak bagus kalau beli (mobil tua) buat harian," tegas dia.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-