KLHK Hentikan Kegiatan 4 Perusahaan yang Diduga Sebabkan Polusi Udara di Jabodetabek

KLHK Hentikan Kegiatan 4 Perusahaan yang Diduga Sebabkan Polusi Udara di Jabodetabek

Ilustrasi Polusi Udara Jakarta Level Kritis --

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan kegiatan empat perusahaan yang diindikasikan berkontribusi terhadap polusi udara di wilayah JAKARTA, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, atau yang dikenal dengan Jabodetabek.

Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, menyatakan bahwa fokus pihaknya saat ini adalah mengawasi aktivitas yang berpotensi mencemari udara dengan partikel PM2,5.

"Apabila selama pengawasan kami menemukan pelanggaran lain, kami juga akan melakukan tindakan penegakan hukum," ujar Rasio dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada Rabu, 23 Agustus 2023.

BACA JUGA:Innalilahi, Rantai Bianglala Putus, Pengunjung Pajar Malam Panik

Empat perusahaan yang dihentikan oleh KLHK adalah PT Wahana Sumber Rezeki dan PT Unitama Makmur Persada yang berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Jakarta Utara.

Selanjutnya, terdapat PT Maju Bersama Sejahtera di kawasan Cakung, Jakarta Timur; serta kegiatan pembuangan FABA dan cerobong milik PT Pindo Deli 3 yang berada di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek meyakini bahwa PT Wahana Sumber Rezeki dan PT Unitama Makmur Persada, perusahaan yang bergerak dalam penyimpanan batu bara, tidak memiliki Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang terperinci dalam menjalankan aktivitasnya.

Sementara itu, pada PT Maju Bersama Sejahtera, KLHK percaya bahwa terjadi pelanggaran karena dokumen lingkungan yang dimilikinya tidak sesuai dengan kondisi lapangan.

BACA JUGA:Ngajuin Kredit Plus Tapi Ditolak? Ternyata Ini ALasannya

Selanjutnya, dalam kasus kegiatan pembuangan FABA dan cerobong milik PT Pindo Deli 3, KLHK mengidentifikasi kesalahan dalam pemasangan lubang sampling yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku.

Hal ini meliputi penggunaan metode sampling yang salah, ketidaksesuaian posisi lubang sampling, dan dugaan pengenceran.

Kiki menyebut bahwa perusahaan yang bergerak di bidang pulp dan kertas juga memiliki kegiatan pembuangan limbah batu bara FABA yang tidak memenuhi standar teknis yang berlaku.

"Tim kami sedang melakukan penyelidikan terhadap berbagai sumber emisi atau pencemar yang berdampak pada kualitas udara di wilayah Jabodetabek," kata Rasio.

BACA JUGA:Resep Cumi Tepung Saus Yoghurt yang Gurih dan Renyah, Keluarga di Rumah Pasti Suka!

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: