Sebelum Nambah Hutang, Pahami Skor Kredit Anda dengan SLIK OJK!
Saat ini, masyarakat dapat menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melihat skor kredit mereka menggunakan KTP. --
BACA JUGA:Tiga Tersangka Ditetapkan KPK atas Kasus Korupsi Bantuan Sosial Beras Kemensos
- Kredit Lancar atau Kol 1: Kredit yang lancar dan memuaskan, tanpa tunggakan atau masalah.
- Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK) atau Kol 2: Tunggakan selama 1-2 bulan, umumnya karena keterlambatan pembayaran.
- Kredit Tidak Lancar atau Kol 3: Tunggakan selama 3-4 bulan.
- Kredit Diragukan atau Kol 4: Kredit yang telah jatuh tempo, belum diselesaikan lebih dari 5-6 bulan.
- Kredit Macet atau Kol 5: Kredit yang tertunggak lebih dari 6 bulan dan upaya untuk menyelesaikannya belum berhasil.
BACA JUGA:Tiga Tersangka Ditetapkan KPK atas Kasus Korupsi Bantuan Sosial Beras Kemensos
Untuk mengecek skor kredit melalui Idebku, langkah-langkahnya adalah:
1. Masuk ke laman idebku.ojk.go.id.
2. Lakukan pendaftaran dengan memasukkan data yang diminta, termasuk data identitas dan kontak.
3. Unggah dokumen yang diperlukan sesuai instruksi.
4. Setelah pendaftaran selesai, OJK akan memproses permohonan dan mengirimkan hasilnya melalui email dalam 1 hari.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: