Sebelum Nambah Hutang, Pahami Skor Kredit Anda dengan SLIK OJK!

Sebelum Nambah Hutang, Pahami Skor Kredit Anda dengan SLIK OJK!

Saat ini, masyarakat dapat menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melihat skor kredit mereka menggunakan KTP. --

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Saat ini, masyarakat dapat menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melihat skor kredit mereka menggunakan KTP.

Platform yang menyediakan layanan ini disebut Idebku, dan dapat diakses melalui situs Idebku.ojk.go.id.

Dalam SLIK terdapat informasi tentang riwayat kredit seseorang di lembaga keuangan seperti bank, termasuk kelancaran angsuran.

BACA JUGA:Ini Dampak Penutupan Sementara Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti di Bandung Barat!

OJK menjelaskan bahwa informasi dalam SLIK memiliki berbagai penggunaan, seperti mempermudah proses pengajuan dana, pengelolaan risiko kredit, pembiayaan manajemen sumber daya manusia, verifikasi untuk kerja sama dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin dalam industri keuangan.

Untuk melakukan pengecekan skor kredit, OJK mengharuskan pemenuhan sejumlah syarat.

Salah satu syaratnya adalah KTP, baik untuk warga negara Indonesia maupun badan usaha, serta untuk debitur yang telah meninggal dunia. Dokumen-dokumen lain yang diperlukan tergantung pada jenis debitur:

- Debitur Perseorangan memerlukan KTP untuk Warga Negara Indonesia, atau paspor bagi Warga Negara Asing.

BACA JUGA:Unik dan Modern! Kandang Kambing Mewah di Tuba Ada Ruangan Karaoke, Televisi, Bahkan Dapur

- Debitur Badan Usaha memerlukan identitas pengurus (KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA), NPWP badan usaha, akta pendirian/anggaran dasar pertama, serta perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.

- Debitur yang telah meninggal dunia memerlukan identitas ahli waris (KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA), dokumen asli yang menerangkan kematian debitur dari pihak berwenang, dan dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.

Beberapa jenis pinjaman yang tercatat di SLIK OJK meliputi Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Usaha Rakyat (KUR), pinjaman uang tanpa jaminan, dan Kredit Tanpa Agunan (KTA).

Skor kredit dalam BI Checking diukur dalam skala 1-5 berdasarkan kolektibilitas (Kol). Ini mencerminkan riwayat utang seseorang:

 

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: