Ini Alasan Kenapa Pencairan Tunjangan Profesi Guru Dipersulit
Meraih kebebasan finansial, yang dikenal sebagai "Financial Freedom," merupakan tahap di mana seseorang berhasil bebas dari utang dan mampu melaksanakan segala hal yang diinginkan tanpa perlu khawatir tentang biaya.--
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Setiap guru berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), tetapi penting untuk diingat bahwa terdapat syarat khusus yang harus dipenuhi, yaitu guru tersebut harus mengikuti proses sertifikasi.
Setelah melalui proses sertifikasi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, baru kemudian tunjangan ini dapat diberikan kepada guru.
Peraturan terkait Tunjangan Profesi Guru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009.
BACA JUGA:Ikuti Langkah-langkah Cek BI Checking Lewat HP, Simak Caranya!
Besar tunjangan yang diterima sebesar satu kali gaji pokok, dengan kisaran antara Rp 1.560.800,00 hingga Rp 5.901.200,00.
Tunjangan ini memiliki peran penting bagi banyak guru, namun seringkali masalah muncul terkait pencairannya.
Beberapa masalah yang kerap muncul dalam pencairan Tunjangan Profesi Guru dijelaskan oleh Pusat Layanan Pendidikan (Puslapdik) sebagai berikut:
1. Belum Memenuhi Syarat (02): Jika status ini muncul di Info GTK, artinya guru yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk menjadi penerima TPG.
2. Tidak Memenuhi Syarat (Verifikasi Dinas) (04): Jika ditemui keterangan ini, guru perlu untuk berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan setempat.
Dinas akan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai persyaratan yang belum terpenuhi dan bagaimana cara memperbaikinya.
3. Siap Diusulkan (16): Status ini menandakan bahwa data guru sudah terverifikasi secara benar, namun proses pengusulan guru sebagai penerima tunjangan masih dalam tahap pengusulan oleh dinas pendidikan.
BACA JUGA:Lagi Ramai Rangka eSAF Keropos, Honda Kini Promosi Jual Rangka eSAF Harga Rp 1 Jutaan!
4. Menunggu Penerbitan SKTP (07): Apabila status ini muncul, artinya dinas pendidikan sudah mengajukan permohonan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: