Debat Polusi Udara di Jakarta: PLTU vs Asap Kendaraan Bermotor, Mana yang Salah?
Isu mengenai buruknya kualitas udara di sekitar DKI Jakarta telah menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah. --
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Isu mengenai buruknya kualitas udara di sekitar DKI JAKARTA telah menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah.
Sumber utama polusi udara ini telah menjadi sumber perdebatan, dengan beberapa pihak yang menyalahkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara yang berlokasi dekat Jakarta.
Beberapa pejabat pemerintah bahkan mengaitkan PLTU batu bara ini dengan masalah polusi udara yang signifikan.
BACA JUGA:Bikin Cepat Rusak! Inilah Alasan Kenapa Mengisi Baterai Ponsel Hingga Penuh Bisa Merugikan
Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), menyatakan bahwa Jakarta menjadi salah satu kota dengan polusi udara terburuk di dunia karena adanya PLTU batu bara.
Pernyataannya ini disampaikan dalam acara Penutupan Orientasi Diponegoro Muda di Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, dan dilansir oleh CNNIndonesia pada Senin (21/8/2023).
Namun, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membantah tudingan bahwa PLTU batu bara merupakan penyebab utama polusi udara di Jakarta.
Ia lebih menekankan bahwa penyebab polusi udara di wilayah Jabodetabek lebih disebabkan oleh emisi kendaraan.
BACA JUGA:Jodoh Belum Terlihat? Gus Baha Punya Solusinya: Yang penting Tuh...
Pernyataannya ini dia sampaikan setelah rapat di kantor Kemenko Marves terkait polusi di wilayah Jabodetabek.
Ketika perdebatan ini sedang berlangsung, penting untuk mengetahui apakah benar PLTU menjadi sumber utama polusi udara di DKI Jakarta dan sekitarnya.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengungkapkan bahwa sektor transportasi adalah penyumbang terbesar dalam penggunaan bahan bakar di Jakarta.
Data menunjukkan bahwa sektor transportasi berkontribusi sebesar 44% dari total penggunaan bahan bakar di Jakarta, sementara industri energi berkontribusi 31%, manufaktur industri 10%, sektor perumahan 14%, dan komersial 1%.
BACA JUGA:Bagaimana Hukum Pernikahan Wanita yang Hamil Duluan? Ini Penjelasan Gus Baha
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: