Said Iqbal Sebut Kenaikan Upah Buruh 15 Persen di 2024 Sudah Sesuai, Ini Alasannya

Said Iqbal Sebut Kenaikan Upah Buruh 15 Persen di 2024 Sudah Sesuai, Ini Alasannya

Said Iqbal, yang menjabat sebagai Presiden Partai Buruh, dengan tegas menyatakan bahwa anggapan tentang upah buruh di Indonesia sebagai yang tertinggi di ASEAN adalah tidak akurat.--

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Said Iqbal, yang menjabat sebagai Presiden Partai Buruh, dengan tegas menyatakan bahwa anggapan tentang upah Buruh di Indonesia sebagai yang tertinggi di ASEAN adalah tidak akurat.

Karena itu, ia berpendapat bahwa pada tahun 2024, kenaikan upah buruh sebesar 15% adalah langkah yang perlu diambil.

Ia juga mengingatkan bahwa saat ini Indonesia sudah termasuk dalam kategori negara dengan pendapatan menengah atas.

BACA JUGA:Bikin Cepat Rusak! Inilah Alasan Kenapa Mengisi Baterai Ponsel Hingga Penuh Bisa Merugikan

Iqbal menjelaskan bahwa pandangan mengenai upah buruh Indonesia yang tertinggi di ASEAN sebenarnya tidak benar.

Ia menunjukkan bahwa data dari International Labour Organization (ILO) membuktikan bahwa Indonesia sebenarnya memiliki upah buruh yang lebih rendah dari Vietnam, meskipun sering kali diklaim sebaliknya.

Iqbal mengungkapkan bahwa pada tahun 2014, rata-rata upah buruh di Indonesia hanya sekitar US$ 174.

Angka ini jauh di bawah rata-rata upah buruh di beberapa negara tetangga seperti Vietnam, Thailand, Malaysia, dan Filipina.

BACA JUGA:Jodoh Belum Terlihat? Gus Baha Punya Solusinya: Yang penting Tuh...

Sebagai contoh, Vietnam memiliki upah buruh rata-rata sekitar US$ 181, Thailand sekitar US$ 256, Malaysia lebih dari US$ 300, dan Filipina sekitar US$ 356.

Hal penting yang perlu dicatat adalah Bank Dunia baru-baru ini menyatakan bahwa Indonesia telah naik kelas menjadi negara dengan pendapatan menengah atas.

Ini mengindikasikan pertumbuhan ekonomi yang kuat, yaitu mencapai 5,3 persen.

Sebagai hasil dari prestasi ini, Iqbal berpendapat bahwa kenaikan upah minimum tahun 2024 sebesar 15% adalah langkah yang wajar.

BACA JUGA:Bagaimana Hukum Pernikahan Wanita yang Hamil Duluan? Ini Penjelasan Gus Baha

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: